Kamis, 03 Desember 2015

HUKUM MATRE


(Tema ; Pelapisan Social Dan Kesamaan Derajat)
          Manusia sebagai makhluk yang berakal yang dapat bertindak baik ataupun buruk atas pemikirannya, oleh karna itu dibutuhkannya suatu peraturan dan ketentuan agar manusia dapat mengkontrol dan berfikir ulang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Jadi yang di butuhkan manusia adalah suatu aturan hukum.
          Hukum adalah suatu system yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tinggkah laku manusia agar tinggak laku manusia dapat terkontrol. Hukumpun dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan terlulis maupun tidak tertulis yang  mengatur  kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
          Lalu apa itu hukum matre………..?
Hukum matre adalah hukum yang tumpul atau yang tak bisa adil dikarrnakan uang, atau apapun itu yang membuat hukum menjadi tumpul dan tidak adil dalam memberikan sangsi atas pelanggaran yang dibuat oleh terdakwa. Penyebab hukum menjadi matre adalah dikarnakanya penegak hukam tidak memiliki moral yang baik seperti;
1. kurangnya kejujuran dalam menjalankan tugas menegakkan hukam,
2.bertanggung jawab atas tugasnya yaitu bertindak professional, tanpa membeda bedakan
   Perkara, golongan entah itu si kaya maupun si miskin.
3.keberanian moral yaitu suatu kesetian terhadap hati nurani yang menyatakan kesediaannya
   untuk menaggung resiko konflik.
          Namun tak harus di pungkiri bahwa hokum matre emang benar adanya contohnya seperti kasus koruptor yang mana merupakan kasus yang berat dan merugikan banyak orang dan Negara, namun terdakwa yang jelas – jelas melakukan pernbuatan tersebut tidak dihukum sebagaimana mestinya malah masih bisa jalan jalan ke bali, sampai ke singgapur

adapun yang benar benar di hukum walaupun tindak pelanggarannya kecil contohnya anak smk yang mencuri sandal yang terancam hukumana5 tahun penjara.
 
Ini semua merupakan suatu gambaran bahwa hukum yang menjadi anturan dan ketentuan yang mana belum berjalan dengan benar dan semestinya.
 
Adapun suatu kisah tentang “si nenek yang mencuri singkong karna kelaparan”
jadi si nenek tersebut di tuduh mencuri singkong, yang mana si nenek itu berdalih bahwa hidupnya itu meskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Namun tetap suatu manajer suatu perusahaan menuntunya.
Lalu hakim pun menghela nafas lalu berkata “maafkan saya” sambil memandang sang nenek itu. Hakimpun berkata bahwa ia tidak dapat membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap lah hukum, lalu si nenek itu  dihukum dengan denda 1jt rupiah atau penjara selama 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.
Nenek itupun tertunduk lesu, hatinya remuk redam, namun si hakim pun mencopot topi dan membuka dompet kemudian mengambil dan memasukan uang sejumlah 1 jt rupiah kedalam topi tersebut dan berkata pada hadirin “saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang siding ini sebesar 50 ribu rupiah sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya” “sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa” sampai palu di ketuk dan hakim meninggalkan ruang siding, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang sebesar 3,5 juta rupiah. Termasuk uang 50 ribu rupiah yang dibayarkan oleh manajer yang menuntu nenek itu.
 
Dari kisah ini di dapat bahwa penagak hokum ini memiliki keberanian moral yang mana yang mana bekerja mengunakan hati nurani.
Jadi dapat di simpukan bahwa tidak semua penegak hokum ini tidak memiliki moral yang baik yang menyebabkan hokum menjadi matre. Mungkin hukum menjadi matre dikarnakan kesenjangan social yang mana si penegak hokum dibayar tidak sesuai dengan resiko pekerjaannya yang begitu berat yang pertanggung jawababnya dunia akhirat.
 
 
Sumber;
      
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar