Sabtu, 26 Desember 2015

PENDIDIKAN MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN


(tema; ilmu pengetahuan teknologi dan kemiskinan )
“Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina” begitu kata petuah arab. Sebelum tahun 500M kehebatan dan tingginya peradapan masyarakat cina udah terdengar di negeri arab, bangsa cina memang telah mencapai peradapan yang amat tinggi. Kala itu masyarakat tirai bambu sudah menguasai beragam khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan peradapan. Tapi bukan cina yang akan kita bahas sekarang, melainakan PENDIDIKAN YANG MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN. Maksud dari judul di atas adalah untuk memberitahu, menyampaikan bahwa pendidikan itu sangat diperlukan untuk menuntut ilmu agar kita tak miskin dengan ilmu pengetahuan.

“Ada suatu kisah ketika nabi sulaiman ditawari oleh allah memilih antara ilmu, harta, dan tahta. Nabi sulaiman dengan tegas memilih ilmu, dan pilihan tersebut adalah yang terbaik dengan pilihan itu juga, nabi sulaiman akhirnya mendapatkan harta tahta sebagai raja yang dikehendaki oleh allah”. Dari kisah tersebut diketahui bahwa ilmu merupakan hal  yang terpenting dalam kehidupan.

Dari pendidikanlah salah satu sumber kita memperoleh ilmu. Pendidikan itu sendiri adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan  sekelomok orang yang diturunkan dari satu generasai berikunya melalui pengajar, pelatih, atau penelitian. Di Indonesia sendiri yang awalnya wajib belajar 9 tahun kini berubah menjadi wajib belajar 12 tahun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu SDM agar masyarakat dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik. Namun agar wajib belajar 12 tahun tersebut berjalan dengan baik di perlukannya fasilitas yang mendukung seperti gedung sekolah berserta isisnya seperti buku – buku pelajaran, papan tulis, kursi, bangku, dan yang terpenting ialah tenaga pengajarnya atau guru. Di Indonesia sendiri masih banyak daerah – daerah yang masih belum memiliki bangunan yang layak untuk saran belajar, di karnakan belum meratanya mutu pendidikan  di setiap tempat di Indonesia kususnya di daerah terpencil dan terpelosok.

Adapun faktor faktor yang menghambat pemerintah dalam pemerataan pendidikan diindonesia yaitu;

1.     Ketebatasan dana yang dialokasikan untuk pendidikan adalah masalah utama yang dihadapi pemerintah karena minimya dana yang di peruntukan bagi dunia pendidikan.

2.     Maraknya korupsi pun menyebabkan dana yang seharusnya digunakan dalam dunia pendidikan menjadi berkurang dan semakin bekurang.

3.     Kurangnya pengawasan pihak – pihak tertentu dalam penyeluran dana ke pelosok – pelosok daerah yang masih tertinggal menyebabkan daerah tersebut semakin tertinggal dan pendidikan menjadi suatu yang sangat mahal harganya.

Kesimpulan  

Pendidikan emang sangat penting bagi diri sendiri dan bagi Negara karena pendidikan merupakan peran penting dalam kemampuan suatu Negara untuk menerima kemajuan teknologi yang semakin modern dan menjauhkan diri dari kemiskinan. Unutk mewujudkan itu maka pemerintah harus memperbaiki system atau perihal yang menyangkut mutu pendidikan, bahkan andai bisa pendidikan dibuat gratis sampai perguruan tinggi agar masyarakatnya tidak pusing pusing lagi memikirkan biaya pendidikan yang dibilang cukup mahal unutk kalangan bawah.



 

SUMBER;

https://menjadidosen.wordpress.com/3-indahnya-ilmu/1-1-ilmu-versus-harta/

Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

 

 
 
 
 


 

 

 

Jumat, 25 Desember 2015

Dimana perpecahan berawal dari diskriminasi


(tema: pertentangan sosial dan integrasi masyarakat )
Dimana perpecahan berawal dari diskriminasi emang benar adanya. dalam pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan Diskriminasi itu sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonimi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau pengehapusan pengakuan, pelaksanaan atau pengunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan social lainnya.

          Dari banyaknya diskriminasi yang terjadi Indonesia, diskriminasi agama yang sering terjadi. Pada tanggal 17 agustus 2015  masjid yang berada di Karubaga Kabupaten Tolikara Papua di bakar oleh massa yang menyebut dirinya GIDI Papua (Gereja Injil Di Indonesia) yang menyerbu dan membakar masjid karena hari ini saat idul fitri massa GIDI pun punya acara, yang mana muslim dilarang solat ied karna kata massa GIDI  hari ini adalah harinya yesus.

Dari peristiwa diatas didapatkan bahwa kurangnya saling bertoleransi antar masyarakat berbangsa dan bernegara, yang menyebabkan terjadinya pembakaran masjid tersebut.

Indonesia merupakan Negara kepulawan yang memiliki berbagai macam ras, suku, agama yang bermacam macam. Namun pada umur kemerdekaan Indonesia yang sudah menginjak 70 tahun masih saja terjadi kurangnya toleransi antar sesama masyarakat, padahal dulu zaman kemerdekaan masyarakat saling bahu membahu untuk mencapai kemerdekaan tanpa mempedulikan perbedaan antara masyarakat kala itu, oleh karna itu masyarakat pada zaman kemerdekaan dapat bersatu untuk mencapai KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIk INDONESIA. Jadi dapat dibayangkan bila masyarakat kala itu tidak memiliki toleransi, pengertian antar masyarakat dapat dikatakan Negara ini tak dapat merdeka dimana antar masyarakat tak bisa bersatu bahkan terjadi perpecahan antar masyarakat.

Agar Negara ini menjadi Negara yang nyaman, aman, kuat, maju dan hal-hal positif yang lain. Maka masyarakatnya harus bersatu dan tidak membeda – bedakan  antara masyarakat satu dengan yang lain, bahkan ALLAH SWT pun tidak membeda bedakan umatnya. Oleh karna itu kita sebagai masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjauhi sifat, sikap prilaku diskriminasi karna diskriminasi merupakan awal perpecahan.

Adapun dasar untuk menjauhi diskriminasi dengan “membiasakan diri menghindari sifat-sifat saling merendahkan, saling mencela, saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan, saling berprasangka jelek( saling curiga ), saling mencari – cari kejelekan orang lain ataupun kelompok lain, dan saling menggunjing” dengan dasar itu insya allah kitadi jahkan dari sifat sikap diskriminasi.     



Sumber ;

Buku undang – undang dasar 1945

http://anggunfatmawati.blogspot.co.id/2014/10/menghindari-sikap-deskriminasi.html

Minggu, 06 Desember 2015

GAYA HIDUP



(Tema; masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan)
       Pesan Dari gambar diatas di jelaskan bahwa sekecil apapun uangnya akan cukup bila digunakan untuk HIDUP tapi sebanyak apapun uangnya tak akan pernah cukup jika untuk memenuhi GAYA HIDUP. Jadi untuk hidup tak perlu memerlukan banyak uang asalakan  kita pandai bersyukur pastinya akan cukup, dan sebaliknya bila kita mengikuti gaya hidup modern yang mana setiap era akan berubah ubah pastinya tak akan cukup uang yang banyak untuk memenuhinya yang menjadikan hal yang tak perlu di beli menjadi perlu untuk beli kerna unutk memenuhi gaya hidup modern.

Gaya hidup adalah prilaku sesorang yang ditunjukan atau yang diterapkan dalam kehidupannya yang berkaitan dengan cirta diri yang mana dapat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir tertentu.

Pada mulanya masyakarakat kota berasal dari masyarakat pedesaan, yang pada akhirnya masyarakat pedasaan yang pergi kekota terbawa sifat – sifat masyarakat perkotaan yang juga di penggaruhi oleh perubahan zaman yang semakin modern.

Deri segi prilaku sifat dan kebiasaan pun sudah mulai berbeda contohnya seperti kegiatan keagamaan, dari segi kegiatan keagamaan masyarakat pedesaan lebih tekun dan mendalami di banding masyarakat perkotaan yang dkarnakan kehidupan masyarakat perkotaan berada dalam lingkungan ekonomi dan perdagangan dan lebih kenderung kearah keduniawian, jika dibandingkan dengan masyarakat desa yang masih cenderung kearah keagamaan bahkan masih percaya pada hal hal yang berbau MISTIS.

Namun dalam segi teknologi dan infrastruktur masyarakat kota jauh lebih unggul dikarnakan perubahan zaman yang semakin modern lebih dulu masuk ke area perkotaan. Lalu dapat dikatakan bahwa penyerataan tingkat ekonomi yang tak merata yang menjadikan masyarakat desa lebih tertinggal dari masyarakat kota dari segi teknologi dan infrastruktur. Namun tak semata mata masyarakat kota lebih unggul dari masyarakat desa dikarnakan dari segi kebersamaan, kerukunan, sopan santun, ramah tamah, jauh lebih baik dikarnakan dari suatu ikatan atau ras yang sama yang menjadikan masyarakat desa menjadi lebih baik sifat prilakukanya. Bahkan bila dilihat dari segi alam, alam desa lebih baik dibanding kota yang sudah banyak sekali gedung gedung tinggi dan kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara dan ini juga yang menyebabkan rentang usia kehidupan masyarakat desa lebih panjang dibanding masyarakat kota, karna di desa alamnya masih terjaga yang masih banyak pepohonan, sungai, gunung, persawahan yang membuat kehidupan menjadi tenang dan tentram.


Jadi dapat disimpulakan bahwa anatara masyarakat kota dan desa memeiliki keungulan nya sendiri, masyarakat kota memiliki pengetahuan dan infrastruktur yang lebih memadai yang membuat masyarakat lebih mengenal teknologi, namun masyarakat desa pun lebih memiliki keungulan dari segi etika sifat prilaku dan dalam hal keagamaan yang masih kenyal, itu dikarnakan masyarakat desa lebih mengutamakan kebersamaan ketentramandan saling menghormati antara satu dengan yang lain.

Jadi andaikan keungulan antara ke duanya dapat disatukan maka dapat menjadi kan masyarakat yang lebih baik, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan untuk kesatuan Negara republik Indonesia ini.

Referensi :

Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: Rineka cipta.
http://lifestyle-awan.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-gaya-hidup.html
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
 

Kamis, 03 Desember 2015

HUKUM MATRE


(Tema ; Pelapisan Social Dan Kesamaan Derajat)
          Manusia sebagai makhluk yang berakal yang dapat bertindak baik ataupun buruk atas pemikirannya, oleh karna itu dibutuhkannya suatu peraturan dan ketentuan agar manusia dapat mengkontrol dan berfikir ulang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Jadi yang di butuhkan manusia adalah suatu aturan hukum.
          Hukum adalah suatu system yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tinggkah laku manusia agar tinggak laku manusia dapat terkontrol. Hukumpun dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan terlulis maupun tidak tertulis yang  mengatur  kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
          Lalu apa itu hukum matre………..?
Hukum matre adalah hukum yang tumpul atau yang tak bisa adil dikarrnakan uang, atau apapun itu yang membuat hukum menjadi tumpul dan tidak adil dalam memberikan sangsi atas pelanggaran yang dibuat oleh terdakwa. Penyebab hukum menjadi matre adalah dikarnakanya penegak hukam tidak memiliki moral yang baik seperti;
1. kurangnya kejujuran dalam menjalankan tugas menegakkan hukam,
2.bertanggung jawab atas tugasnya yaitu bertindak professional, tanpa membeda bedakan
   Perkara, golongan entah itu si kaya maupun si miskin.
3.keberanian moral yaitu suatu kesetian terhadap hati nurani yang menyatakan kesediaannya
   untuk menaggung resiko konflik.
          Namun tak harus di pungkiri bahwa hokum matre emang benar adanya contohnya seperti kasus koruptor yang mana merupakan kasus yang berat dan merugikan banyak orang dan Negara, namun terdakwa yang jelas – jelas melakukan pernbuatan tersebut tidak dihukum sebagaimana mestinya malah masih bisa jalan jalan ke bali, sampai ke singgapur

adapun yang benar benar di hukum walaupun tindak pelanggarannya kecil contohnya anak smk yang mencuri sandal yang terancam hukumana5 tahun penjara.
 
Ini semua merupakan suatu gambaran bahwa hukum yang menjadi anturan dan ketentuan yang mana belum berjalan dengan benar dan semestinya.
 
Adapun suatu kisah tentang “si nenek yang mencuri singkong karna kelaparan”
jadi si nenek tersebut di tuduh mencuri singkong, yang mana si nenek itu berdalih bahwa hidupnya itu meskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Namun tetap suatu manajer suatu perusahaan menuntunya.
Lalu hakim pun menghela nafas lalu berkata “maafkan saya” sambil memandang sang nenek itu. Hakimpun berkata bahwa ia tidak dapat membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap lah hukum, lalu si nenek itu  dihukum dengan denda 1jt rupiah atau penjara selama 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.
Nenek itupun tertunduk lesu, hatinya remuk redam, namun si hakim pun mencopot topi dan membuka dompet kemudian mengambil dan memasukan uang sejumlah 1 jt rupiah kedalam topi tersebut dan berkata pada hadirin “saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang siding ini sebesar 50 ribu rupiah sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya” “sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa” sampai palu di ketuk dan hakim meninggalkan ruang siding, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang sebesar 3,5 juta rupiah. Termasuk uang 50 ribu rupiah yang dibayarkan oleh manajer yang menuntu nenek itu.
 
Dari kisah ini di dapat bahwa penagak hokum ini memiliki keberanian moral yang mana yang mana bekerja mengunakan hati nurani.
Jadi dapat di simpukan bahwa tidak semua penegak hokum ini tidak memiliki moral yang baik yang menyebabkan hokum menjadi matre. Mungkin hukum menjadi matre dikarnakan kesenjangan social yang mana si penegak hokum dibayar tidak sesuai dengan resiko pekerjaannya yang begitu berat yang pertanggung jawababnya dunia akhirat.
 
 
Sumber;