Selasa, 29 Desember 2015
Sabtu, 26 Desember 2015
PENDIDIKAN MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN
(tema; ilmu pengetahuan teknologi
dan kemiskinan )
“Tuntutlah
ilmu sampai ke negeri cina” begitu kata petuah arab. Sebelum tahun 500M
kehebatan dan tingginya peradapan masyarakat cina udah terdengar di negeri
arab, bangsa cina memang telah mencapai peradapan yang amat tinggi. Kala itu masyarakat
tirai bambu sudah menguasai beragam khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan
peradapan. Tapi bukan cina yang akan kita bahas sekarang, melainakan PENDIDIKAN
YANG MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN. Maksud dari judul di atas adalah untuk
memberitahu, menyampaikan bahwa pendidikan itu sangat diperlukan untuk menuntut
ilmu agar kita tak miskin dengan ilmu pengetahuan.
“Ada
suatu kisah ketika nabi sulaiman ditawari oleh allah memilih antara ilmu,
harta, dan tahta. Nabi sulaiman dengan tegas memilih ilmu, dan pilihan tersebut
adalah yang terbaik dengan pilihan itu juga, nabi sulaiman akhirnya mendapatkan
harta tahta sebagai raja yang dikehendaki oleh allah”. Dari kisah tersebut
diketahui bahwa ilmu merupakan hal yang
terpenting dalam kehidupan.
Dari
pendidikanlah salah satu sumber kita memperoleh ilmu. Pendidikan itu sendiri
adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelomok orang yang diturunkan dari satu
generasai berikunya melalui pengajar, pelatih, atau penelitian. Di Indonesia sendiri
yang awalnya wajib belajar 9 tahun kini berubah menjadi wajib belajar 12 tahun
dengan tujuan untuk meningkatkan mutu SDM agar masyarakat dapat memperoleh
kualitas hidup yang lebih baik. Namun agar wajib belajar 12 tahun tersebut
berjalan dengan baik di perlukannya fasilitas yang mendukung seperti gedung
sekolah berserta isisnya seperti buku – buku pelajaran, papan tulis, kursi,
bangku, dan yang terpenting ialah tenaga pengajarnya atau guru. Di Indonesia sendiri
masih banyak daerah – daerah yang masih belum memiliki bangunan yang layak
untuk saran belajar, di karnakan belum meratanya mutu pendidikan di setiap tempat di Indonesia kususnya di
daerah terpencil dan terpelosok.
Adapun
faktor faktor yang menghambat pemerintah dalam pemerataan pendidikan diindonesia
yaitu;
1.
Ketebatasan dana
yang dialokasikan untuk pendidikan adalah masalah utama yang dihadapi
pemerintah karena minimya dana yang di peruntukan bagi dunia pendidikan.
2.
Maraknya korupsi
pun menyebabkan dana yang seharusnya digunakan dalam dunia pendidikan menjadi
berkurang dan semakin bekurang.
3.
Kurangnya pengawasan
pihak – pihak tertentu dalam penyeluran dana ke pelosok – pelosok daerah yang
masih tertinggal menyebabkan daerah tersebut semakin tertinggal dan pendidikan
menjadi suatu yang sangat mahal harganya.
Kesimpulan
Pendidikan
emang sangat penting bagi diri sendiri dan bagi Negara karena pendidikan
merupakan peran penting dalam kemampuan suatu Negara untuk menerima kemajuan
teknologi yang semakin modern dan menjauhkan diri dari kemiskinan. Unutk mewujudkan
itu maka pemerintah harus memperbaiki system atau perihal yang menyangkut mutu pendidikan,
bahkan andai bisa pendidikan dibuat gratis sampai perguruan tinggi agar
masyarakatnya tidak pusing pusing lagi memikirkan biaya pendidikan yang dibilang
cukup mahal unutk kalangan bawah.
SUMBER;
https://menjadidosen.wordpress.com/3-indahnya-ilmu/1-1-ilmu-versus-harta/
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Jumat, 25 Desember 2015
Dimana perpecahan berawal dari diskriminasi
(tema: pertentangan sosial dan
integrasi masyarakat )
Dimana perpecahan
berawal dari diskriminasi emang benar adanya. dalam pasal 1 butir 3 UU No.
39/1998 tentang HAM disebutkan Diskriminasi itu sendiri adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status social, status ekonimi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau pengehapusan pengakuan,
pelaksanaan atau pengunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social,
budaya, dan aspek kehidupan social lainnya.
Dari
banyaknya diskriminasi yang terjadi Indonesia, diskriminasi agama yang sering
terjadi. Pada tanggal 17 agustus 2015 masjid yang berada di Karubaga Kabupaten
Tolikara Papua di bakar oleh massa yang menyebut dirinya GIDI Papua (Gereja
Injil Di Indonesia) yang menyerbu dan membakar masjid karena hari ini saat idul
fitri massa GIDI pun punya acara, yang mana muslim dilarang solat ied karna
kata massa GIDI hari ini adalah harinya
yesus.
Dari peristiwa diatas didapatkan bahwa
kurangnya saling bertoleransi antar masyarakat berbangsa dan bernegara, yang
menyebabkan terjadinya pembakaran masjid tersebut.
Indonesia merupakan
Negara kepulawan yang memiliki berbagai macam ras, suku, agama yang bermacam
macam. Namun pada umur kemerdekaan Indonesia yang sudah menginjak 70 tahun
masih saja terjadi kurangnya toleransi antar sesama masyarakat, padahal dulu zaman
kemerdekaan masyarakat saling bahu membahu untuk mencapai kemerdekaan tanpa
mempedulikan perbedaan antara masyarakat kala itu, oleh karna itu masyarakat
pada zaman kemerdekaan dapat bersatu untuk mencapai KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIk
INDONESIA. Jadi dapat dibayangkan bila masyarakat kala itu tidak memiliki
toleransi, pengertian antar masyarakat dapat dikatakan Negara ini tak dapat
merdeka dimana antar masyarakat tak bisa bersatu bahkan terjadi perpecahan
antar masyarakat.
Agar Negara ini menjadi Negara yang
nyaman, aman, kuat, maju dan hal-hal positif yang lain. Maka masyarakatnya
harus bersatu dan tidak membeda – bedakan
antara masyarakat satu dengan yang lain, bahkan ALLAH SWT pun tidak
membeda bedakan umatnya. Oleh karna itu kita sebagai masyarakat Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus menjauhi sifat, sikap prilaku diskriminasi karna
diskriminasi merupakan awal perpecahan.
Adapun dasar untuk menjauhi diskriminasi
dengan “membiasakan diri menghindari sifat-sifat saling merendahkan, saling
mencela, saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan, saling
berprasangka jelek( saling curiga ), saling mencari – cari kejelekan orang lain
ataupun kelompok lain, dan saling menggunjing” dengan dasar itu insya allah
kitadi jahkan dari sifat sikap diskriminasi.
Sumber ;
Buku undang – undang dasar 1945
http://anggunfatmawati.blogspot.co.id/2014/10/menghindari-sikap-deskriminasi.html
Minggu, 06 Desember 2015
GAYA HIDUP
(Tema; masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan)
Pesan
Dari
gambar diatas di jelaskan bahwa sekecil apapun uangnya akan cukup bila
digunakan untuk HIDUP tapi sebanyak apapun uangnya tak akan pernah cukup jika
untuk memenuhi GAYA HIDUP. Jadi untuk hidup tak perlu memerlukan banyak uang
asalakan kita pandai bersyukur pastinya
akan cukup, dan sebaliknya bila kita mengikuti gaya hidup modern yang mana
setiap era akan berubah ubah pastinya tak akan cukup uang yang banyak untuk
memenuhinya yang menjadikan hal yang tak perlu di beli menjadi perlu untuk beli
kerna unutk memenuhi gaya hidup modern.
Gaya hidup adalah
prilaku sesorang yang ditunjukan atau yang diterapkan dalam kehidupannya yang
berkaitan dengan cirta diri yang mana dapat mempengaruhi tingkah laku dan pola
pikir tertentu.
Pada mulanya
masyakarakat kota berasal dari masyarakat pedesaan, yang pada akhirnya
masyarakat pedasaan yang pergi kekota terbawa sifat – sifat masyarakat
perkotaan yang juga di penggaruhi oleh perubahan zaman yang semakin modern.
Deri segi prilaku sifat
dan kebiasaan pun sudah mulai berbeda contohnya seperti kegiatan keagamaan,
dari segi kegiatan keagamaan masyarakat pedesaan lebih tekun dan mendalami di
banding masyarakat perkotaan yang dkarnakan kehidupan masyarakat perkotaan
berada dalam lingkungan ekonomi dan perdagangan dan lebih kenderung kearah
keduniawian, jika dibandingkan dengan masyarakat desa yang masih cenderung
kearah keagamaan bahkan masih percaya pada hal hal yang berbau MISTIS.
Namun dalam segi
teknologi dan infrastruktur masyarakat kota jauh lebih unggul dikarnakan perubahan
zaman yang semakin modern lebih dulu masuk ke area perkotaan. Lalu dapat
dikatakan bahwa penyerataan tingkat ekonomi yang tak merata yang menjadikan
masyarakat desa lebih tertinggal dari masyarakat kota dari segi teknologi dan
infrastruktur. Namun tak semata mata masyarakat kota lebih unggul dari
masyarakat desa dikarnakan dari segi kebersamaan, kerukunan, sopan santun,
ramah tamah, jauh lebih baik dikarnakan dari suatu ikatan atau ras yang sama
yang menjadikan masyarakat desa menjadi lebih baik sifat prilakukanya. Bahkan
bila dilihat dari segi alam, alam desa lebih baik dibanding kota yang sudah
banyak sekali gedung gedung tinggi dan kendaraan bermotor yang menyebabkan
polusi udara dan ini juga yang menyebabkan rentang usia kehidupan masyarakat
desa lebih panjang dibanding masyarakat kota, karna di desa alamnya masih
terjaga yang masih banyak pepohonan, sungai, gunung, persawahan yang membuat
kehidupan menjadi tenang dan tentram.
Jadi dapat disimpulakan
bahwa anatara masyarakat kota dan desa memeiliki keungulan nya sendiri,
masyarakat kota memiliki pengetahuan dan infrastruktur yang lebih memadai yang
membuat masyarakat lebih mengenal teknologi, namun masyarakat desa pun lebih
memiliki keungulan dari segi etika sifat prilaku dan dalam hal keagamaan yang
masih kenyal, itu dikarnakan masyarakat desa lebih mengutamakan kebersamaan
ketentramandan saling menghormati antara satu dengan yang lain.
Jadi andaikan keungulan
antara ke duanya dapat disatukan maka dapat menjadi kan masyarakat yang lebih
baik, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan untuk kesatuan Negara
republik Indonesia ini.
Referensi :
Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta:
Rineka cipta.
http://lifestyle-awan.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-gaya-hidup.html
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan
Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Kamis, 03 Desember 2015
HUKUM MATRE
(Tema ; Pelapisan Social Dan Kesamaan Derajat)
Manusia
sebagai makhluk yang berakal yang dapat bertindak baik ataupun buruk atas
pemikirannya, oleh karna itu dibutuhkannya suatu peraturan dan ketentuan agar
manusia dapat mengkontrol dan berfikir ulang untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikan orang lain. Jadi yang di butuhkan manusia adalah suatu aturan hukum.
Hukum
adalah suatu system yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tinggkah laku manusia
agar tinggak laku manusia dapat terkontrol. Hukumpun dapat diartikan sebagai
peraturan atau ketentuan-ketentuan terlulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Lalu
apa itu hukum matre………..?
Hukum matre adalah hukum yang tumpul
atau yang tak bisa adil dikarrnakan uang, atau apapun itu yang membuat hukum menjadi
tumpul dan tidak adil dalam memberikan sangsi atas pelanggaran yang dibuat oleh
terdakwa. Penyebab hukum menjadi matre adalah dikarnakanya penegak hukam tidak
memiliki moral yang baik seperti;
1. kurangnya kejujuran dalam menjalankan
tugas menegakkan hukam,
2.bertanggung jawab atas tugasnya yaitu
bertindak professional, tanpa membeda bedakan
Perkara, golongan entah itu si kaya maupun si miskin.
3.keberanian moral yaitu suatu kesetian
terhadap hati nurani yang menyatakan kesediaannya
untuk menaggung resiko konflik.
Namun
tak harus di pungkiri bahwa hokum matre emang benar adanya contohnya seperti
kasus koruptor yang mana merupakan kasus yang berat dan merugikan banyak orang
dan Negara, namun terdakwa yang jelas – jelas melakukan pernbuatan tersebut tidak
dihukum sebagaimana mestinya malah masih bisa jalan jalan ke bali, sampai ke
singgapur
adapun yang benar benar di hukum walaupun
tindak pelanggarannya kecil contohnya anak smk yang mencuri sandal yang terancam
hukumana5 tahun penjara.
Ini semua merupakan suatu gambaran bahwa
hukum yang menjadi anturan dan ketentuan yang mana belum berjalan dengan benar dan
semestinya.
Adapun suatu kisah tentang “si nenek
yang mencuri singkong karna kelaparan”
jadi si nenek tersebut
di tuduh mencuri singkong, yang mana si nenek itu berdalih bahwa hidupnya itu
meskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Namun tetap suatu manajer suatu
perusahaan menuntunya.
Lalu hakim pun menghela
nafas lalu berkata “maafkan saya” sambil memandang sang nenek itu. Hakimpun berkata
bahwa ia tidak dapat membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap lah hukum,
lalu si nenek itu dihukum dengan denda 1jt
rupiah atau penjara selama 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.
Nenek itupun tertunduk
lesu, hatinya remuk redam, namun si hakim pun mencopot topi dan membuka dompet
kemudian mengambil dan memasukan uang sejumlah 1 jt rupiah kedalam topi
tersebut dan berkata pada hadirin “saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan
denda kepada tiap orang yang hadir diruang siding ini sebesar 50 ribu rupiah
sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seorang kelaparan sampai harus
mencuri untuk memberi makan cucunya” “sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya
dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa” sampai palu di
ketuk dan hakim meninggalkan ruang siding, nenek itupun pergi dengan
mengantongi uang sebesar 3,5 juta rupiah. Termasuk uang 50 ribu rupiah yang
dibayarkan oleh manajer yang menuntu nenek itu.
Dari kisah ini di dapat
bahwa penagak hokum ini memiliki keberanian moral yang mana yang mana bekerja
mengunakan hati nurani.
Jadi dapat di simpukan
bahwa tidak semua penegak hokum ini tidak memiliki moral yang baik yang
menyebabkan hokum menjadi matre. Mungkin hukum menjadi matre dikarnakan
kesenjangan social yang mana si penegak hokum dibayar tidak sesuai dengan
resiko pekerjaannya yang begitu berat yang pertanggung jawababnya dunia akhirat.
Sumber;
Kamis, 05 November 2015
Kewarganegaraan Ganda dan Meninggalkan Kewarganegaraan ?
(Tema; Kewarganegaraan dan Negara)
Menurut seorang ahli yang bernama
daryono bahwa Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencangkup hak dan
kewajiban warga Negara. Atau bisa juga sebagai keanggotaan dalam suatu politik
tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang
dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga
Negara.
Saat kita belajar di
bangku kelas SMP atau SMA pada pelajaran PKN pastinya kita belajar mengenai
kewarganegaraan seperti ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas
keturunan) yang di anut oleh negara kita REPUBLIK INDONESIA.
Namun apa si
kewarganegaraan ganda itu ?
kewarganegaraan ganda itu adalah suatu status yang
didapatkan oleh seorang yang secara hukum warga Negara sah dari beberapa
Negara. Contoh ; anak yang bernama andre dilahirkan di Brazil yang menganut ius
soli (asas kelahiran) dan salah satu dari orang tuanya atau dari saudaranya
yang masih sedarah dengan orang tuanya ada yang memilki darah indonesia asli yang
mana Indonesia merupakan Negara yang menganut ius sanguinis (asas keturunan)
maka andre dapat memilki 2 kewarganegaraan.
Tapi ada juga seseorang
yang berkeinginan untuk melepas kewarganegaraan dan lebih memilih menjadi
kewarganegaraan dimana ia bertempat tinggal. Factor – factor yang mempengaruhi
tindakan tersebut seperti ; factor pekerjaan, lebih cinta terhadap Negara tempat
tinggal sekarang, factor pernikahan dan lain – lain. Untuk melakukan hal tersebut
harus melakukan proses Naturalilasi. Apa
itu Naturalisasi ? Naturalilsasi adalah proses
perubahan stasus dari penduduk asing menjadi warga Negara suatu Negara. Proses ini
harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
kewarganegaran Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setisap Negara berbeda
beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang –
Undang No. 12 tahun 2006.
Syarat – syarat Naturalisasi di Indonesia yaitu ;
1.
Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun.
2.
Berusia 21 tahun.
3.
Sudah menikah dan medapatkan persetujuan dari pasanganya,
seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pasangan yang sah.
4.
Sehat jasmani dan rohani
5.
Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
6.
Tidak memilki kewarganegaraan lain kecuali Indonesia.
Kesimpulan
Jadi setiap warga negara yang memilki kewarganegaraan ganda
maupun yang melepaskan kewarganegaraannya dan memilih menjadi warga negara lain
sama sama memilki hak dan kewajiban dari negara yang menggakui seorang itu
menjadi warga negaranya secara hukum. Karna negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berada pada suatu wilayah yang dapat memberikan hak dan
kewajiban pada warga negaranya. Contoh hak yaitu seperti hak untuk
mengambangkan diri seperti mendapat kan
pendidikan ilmu pengetahuan teknologi seni dan budaya dan lain – lain. Contoh
Kewajiban pada negara seperti wajib menaati hukum dan pemerintahan seperti pada
pasal 27 ayat 1 undang – undang dasar 1945, Wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara pasal 27 ayat 3 undang – undang dasar 1945 dan lain lain.
SUMBER;
-
BUKU UNDANG UNDANG DASAR 1945
Sabtu, 10 Oktober 2015
The Best Karang Taruna
(tema; pemuda dan sosialisasi)
Karang taruna adalah suatu organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan untuk menjalin komunikasi yang baik
antar pemuda, untuk kesejahteraan sosial di daerah tersebut.
Di setiap daerah semestinya memiliki
organisasi karang taruna, yang mana akan diisi oleh kalangan pemuda. Dari
organisasi ini dapat memberikan dampak
yang positif baik untuk angotanya maupun masyarakatnya. Karna dari organisasi
ini pemuda akan dapat melatih rasa bertanggung jawab, dan dapat bersosialisasi
dengan masyarakat.
Pada jaman modern ini jarang pemuda
yang setiap daerah memiliki organisasi karang taruna terutama daerah perkotaan,
karna kurangnya kepedulian masyarakat dengan lingkungannya yang menganggap
organisasi karang taruna hanya lah acara kumpul-kumpul anak muda yang membuang
buang waktu.
Dengan
adanya organisasi karang taruna dapat memberikan hal yang bermanfaat bagi
masyarakat, contohnya; menyelenggarakan lomba hari kemerdekaan, donor darah,
pasar malam, koperasi simpan pinjam, dan dapat membantu masyarakat dalam hal
wirausaha pada pemasaranya pem, Dll. Untuk terlaksananya kegiatan tersebut butuh
bersosialisasi dengan masyarakat agar masyarakat tahu kegiatan yang dilakukan
oleh organisasi karang taruna. Dengan bersosialisasi masyarakat dapat mengenal
organisasi karang taruna yang mana kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan yang
positif dan dapat menjauhkan para pemuda dari tindak negatif.
Maka memang seharusnya setiap daerah di
desa maupun daerah perkotaan diadakan organisasi karang taruna atas kepedulian
masyarakat terhadap pemudanya, agar pemudanya dapat terhindar dari kegiatan
yang negatif seperti pemakai narkoba, tindakan premanisme, perkelahian dan
perbuatan yang negative lainnya, jadi karang taruna merupakan wadah para pemuda
untuk bersosialisasi dengan masyarakat agar saling meberikan hal yang positif.
Refrensi;
https://tunas63.wordpress.com/2009/12/27/tujuan-tugas-dan-fungsi-karang-taruna/
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Sabtu, 03 Oktober 2015
PECANDU ARISAN
(tema
; individu keluarga dan masyarakat)
Banyak masyarakat berbagai
kalangan baik yang muda, tua, ibu-ibu, bapak-bapak yang melakukan kegiatan
arisan. Arisan merupakan sarana untuk meyimpan uang, namun memiliki unsur paksa
karna setiap individu memilki tanggung jawab sendiri untuk membayar dan datang
setiap kali akan dilaksanakanya pengundian tersebut
Arisan pun biasa
dilakukan di dalam masyarakat seperti arisan RT, RW, bahkan ada arisan keluarga
yang mana angotanya merupakan angota keluarga itu sendiri. Untuk nominal uang
yang akan dibayarakan untuk arisan sesuai dengan perjanjian yang telah di
sepakati oleh setiap individu. Jadi setiap individu atau setiap anggota,
memiliki tanggung jawab masing masing untuk membayar iuran tersebut.
Fungsi arisan itu
sendiri sebagai untuk peningkatan kesejahteraan, bahkan ada arisan keluarga
ataupun arisan masyarakat sudah tidak lagi menjadi tujuan setiap individu
anggota arisan untuk mendapatkan uang, tetapi lebih banyak karna unsur
pergaulan dan kekerabatan baik diarisan
keluarga maupun masyarakat.
Setiap kegiatan yang dilakuakan
kecuali sedekah pastinya memiliki dampak positif maupun negatif. Di kegiatan
arisan pun memilki dampak tersebut.
dampak positifnya yaitu :
- mempererat tali
persaudaraan dalam keluarga maupun masyarakat.
- untuk latihan
menabung
- untuk menghilangkan
kejenuhan dari keseharian
Dampak negatif yaitu :
- Bisa
memulai bergosip
- Lupa
dengan apa yang diproitaskan
Kesimpulanya kegiatan arisan merupakan
kegiatan yang baik, karna arisan merupakan kegiatan yang dapat membantu
kesejahteraan anggotanya, dan bisa saling mempererat tali persaudaraan. Untuk
masalah dampak negatifnya seperti bergosip dan lupa dengan proitasnya
tergantung dari setiap individu yang menjalakannya. Karna kegiatan dapat di
bilang baik dan buruk tergantung oleh manusianya itu sendiri.
Referensi :
Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: rineka
cipta.
https://www.futuready.com/artikel/keuangan/untung-rugi-mengikuti-arisan
http://shazma.blogspot.co.id/2007/01/wiken-kemana-wiken.html
Musik Tradisional Yang Mulai Di Tinggalkan Di Era Modern
(tema
; penduduk masyarakat dan kebudayaan)
Musik
adalah salah satu media ungkapan kesenian, dan
musik juga bisa mencerminkan kebudayaan masyarakat penduduknya. Di dalam
musik terkandung nilai-nilai budaya baik bentuk formal maupun informal. Musik
juga memiliki suatu ke khassan tersendiri yang di pengaruhi oleh kebudayaan.
Di
Indonesian sendiri banyak musik musik
tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti musik
gambang kromong dari betewi, musik panting dari daerah Kalimantan selatan,
musik angklung banyuwangi dari daerah banyuwangi jawa timur, Dll.
Namun berjalanan waktu masyarakat modern dari
generasi muda mulai meningalkan musik tradisional yang dianggap ketingaalan
zaman, yang mana pada zaman modern musik yang lebih di gemari oleh penurus
bangas ini seperti musik seperti beraliran Jazz, Pop, Rock, country, Dll. Musik
modern merupakan musik yang sudah mendapatkan sentuhan teknologi baik dari segi
instrument maupun penyajiannya.
Permasalahnya
KENAPA banyak kalangan muda yang mulai meningalkan musik tradisional ? yaitu karna pengaruh dari globalisasi.
Karna pengaruh globalisasi ini banyak budaya barat yang masuk di Indonesia. Pengaruh
budaya tersebut banyak generasi muda yang lebih memilih budaya barat di banding
budaya tradisionalnya dikarnakan pola pikiran yang menganggap musik modern
lebih keren di banding musik tradisional
yang ketinggalan zaman, yang menyebabkan menurunnya keinginan untuk
melestarikan musik tradisional. Karna anggapan yang salah dari generasi muda
terhadap musik tradisional sehingga mereka malu atau enggan untuk melestarikan
musik tradisional tersebut.
Sebagai
generasi muda kita harus menghargai dan melestarikan kebudayaan tradisional
terutama musik tradisional yaitu dengan upaya rutin menggelar pameran alat alat
musik tradisional atau dengan rutin menyelenggarakan kontes musik tradisional
dan membuka diaolog dialog mengenai musik musik tradisional agar masyarakat
tertarik untuk melestrarikan musik tradisional tersebut. Karna dari
melestarikan kebudayaan tradisional tersebut kita dapat menjaga kebudayaan
tersebut dari kepunahan dan agar dapat didenggar oleh anak cucuk kita, dan dari
melestarikan kebudayaan tradisional merupakan salah satu semagat nasionalisme
dan cinta tanah air.
(love
you indonesia)
Referensi :
Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: Rineka
cipta.
Carajuki.com/7-macam-macam-musik-tradisional-dari
Indonesia/
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Senin, 15 Juni 2015
Katakan TIDAK pada NARKOBA
Bahaya narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi
muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin
hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga
pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa
yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran
narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang
mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas
lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu
(1) candu,
(2) ganja
(3) kokai.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan
perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya
usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak mempedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak
termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikanperhatian dan kasih sayang.Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik
anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah.Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan
ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga
perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas,
mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut,
sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa
yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Sumber : http://www.scribd.com/
Langganan:
Postingan (Atom)