Sabtu, 26 Desember 2015

PENDIDIKAN MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN


(tema; ilmu pengetahuan teknologi dan kemiskinan )
“Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina” begitu kata petuah arab. Sebelum tahun 500M kehebatan dan tingginya peradapan masyarakat cina udah terdengar di negeri arab, bangsa cina memang telah mencapai peradapan yang amat tinggi. Kala itu masyarakat tirai bambu sudah menguasai beragam khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan peradapan. Tapi bukan cina yang akan kita bahas sekarang, melainakan PENDIDIKAN YANG MENJAUHKAN DARI KEMISKINAN. Maksud dari judul di atas adalah untuk memberitahu, menyampaikan bahwa pendidikan itu sangat diperlukan untuk menuntut ilmu agar kita tak miskin dengan ilmu pengetahuan.

“Ada suatu kisah ketika nabi sulaiman ditawari oleh allah memilih antara ilmu, harta, dan tahta. Nabi sulaiman dengan tegas memilih ilmu, dan pilihan tersebut adalah yang terbaik dengan pilihan itu juga, nabi sulaiman akhirnya mendapatkan harta tahta sebagai raja yang dikehendaki oleh allah”. Dari kisah tersebut diketahui bahwa ilmu merupakan hal  yang terpenting dalam kehidupan.

Dari pendidikanlah salah satu sumber kita memperoleh ilmu. Pendidikan itu sendiri adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan  sekelomok orang yang diturunkan dari satu generasai berikunya melalui pengajar, pelatih, atau penelitian. Di Indonesia sendiri yang awalnya wajib belajar 9 tahun kini berubah menjadi wajib belajar 12 tahun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu SDM agar masyarakat dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik. Namun agar wajib belajar 12 tahun tersebut berjalan dengan baik di perlukannya fasilitas yang mendukung seperti gedung sekolah berserta isisnya seperti buku – buku pelajaran, papan tulis, kursi, bangku, dan yang terpenting ialah tenaga pengajarnya atau guru. Di Indonesia sendiri masih banyak daerah – daerah yang masih belum memiliki bangunan yang layak untuk saran belajar, di karnakan belum meratanya mutu pendidikan  di setiap tempat di Indonesia kususnya di daerah terpencil dan terpelosok.

Adapun faktor faktor yang menghambat pemerintah dalam pemerataan pendidikan diindonesia yaitu;

1.     Ketebatasan dana yang dialokasikan untuk pendidikan adalah masalah utama yang dihadapi pemerintah karena minimya dana yang di peruntukan bagi dunia pendidikan.

2.     Maraknya korupsi pun menyebabkan dana yang seharusnya digunakan dalam dunia pendidikan menjadi berkurang dan semakin bekurang.

3.     Kurangnya pengawasan pihak – pihak tertentu dalam penyeluran dana ke pelosok – pelosok daerah yang masih tertinggal menyebabkan daerah tersebut semakin tertinggal dan pendidikan menjadi suatu yang sangat mahal harganya.

Kesimpulan  

Pendidikan emang sangat penting bagi diri sendiri dan bagi Negara karena pendidikan merupakan peran penting dalam kemampuan suatu Negara untuk menerima kemajuan teknologi yang semakin modern dan menjauhkan diri dari kemiskinan. Unutk mewujudkan itu maka pemerintah harus memperbaiki system atau perihal yang menyangkut mutu pendidikan, bahkan andai bisa pendidikan dibuat gratis sampai perguruan tinggi agar masyarakatnya tidak pusing pusing lagi memikirkan biaya pendidikan yang dibilang cukup mahal unutk kalangan bawah.



 

SUMBER;

https://menjadidosen.wordpress.com/3-indahnya-ilmu/1-1-ilmu-versus-harta/

Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

 

 
 
 
 


 

 

 

Jumat, 25 Desember 2015

Dimana perpecahan berawal dari diskriminasi


(tema: pertentangan sosial dan integrasi masyarakat )
Dimana perpecahan berawal dari diskriminasi emang benar adanya. dalam pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan Diskriminasi itu sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonimi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau pengehapusan pengakuan, pelaksanaan atau pengunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan social lainnya.

          Dari banyaknya diskriminasi yang terjadi Indonesia, diskriminasi agama yang sering terjadi. Pada tanggal 17 agustus 2015  masjid yang berada di Karubaga Kabupaten Tolikara Papua di bakar oleh massa yang menyebut dirinya GIDI Papua (Gereja Injil Di Indonesia) yang menyerbu dan membakar masjid karena hari ini saat idul fitri massa GIDI pun punya acara, yang mana muslim dilarang solat ied karna kata massa GIDI  hari ini adalah harinya yesus.

Dari peristiwa diatas didapatkan bahwa kurangnya saling bertoleransi antar masyarakat berbangsa dan bernegara, yang menyebabkan terjadinya pembakaran masjid tersebut.

Indonesia merupakan Negara kepulawan yang memiliki berbagai macam ras, suku, agama yang bermacam macam. Namun pada umur kemerdekaan Indonesia yang sudah menginjak 70 tahun masih saja terjadi kurangnya toleransi antar sesama masyarakat, padahal dulu zaman kemerdekaan masyarakat saling bahu membahu untuk mencapai kemerdekaan tanpa mempedulikan perbedaan antara masyarakat kala itu, oleh karna itu masyarakat pada zaman kemerdekaan dapat bersatu untuk mencapai KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIk INDONESIA. Jadi dapat dibayangkan bila masyarakat kala itu tidak memiliki toleransi, pengertian antar masyarakat dapat dikatakan Negara ini tak dapat merdeka dimana antar masyarakat tak bisa bersatu bahkan terjadi perpecahan antar masyarakat.

Agar Negara ini menjadi Negara yang nyaman, aman, kuat, maju dan hal-hal positif yang lain. Maka masyarakatnya harus bersatu dan tidak membeda – bedakan  antara masyarakat satu dengan yang lain, bahkan ALLAH SWT pun tidak membeda bedakan umatnya. Oleh karna itu kita sebagai masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjauhi sifat, sikap prilaku diskriminasi karna diskriminasi merupakan awal perpecahan.

Adapun dasar untuk menjauhi diskriminasi dengan “membiasakan diri menghindari sifat-sifat saling merendahkan, saling mencela, saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan, saling berprasangka jelek( saling curiga ), saling mencari – cari kejelekan orang lain ataupun kelompok lain, dan saling menggunjing” dengan dasar itu insya allah kitadi jahkan dari sifat sikap diskriminasi.     



Sumber ;

Buku undang – undang dasar 1945

http://anggunfatmawati.blogspot.co.id/2014/10/menghindari-sikap-deskriminasi.html

Minggu, 06 Desember 2015

GAYA HIDUP



(Tema; masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan)
       Pesan Dari gambar diatas di jelaskan bahwa sekecil apapun uangnya akan cukup bila digunakan untuk HIDUP tapi sebanyak apapun uangnya tak akan pernah cukup jika untuk memenuhi GAYA HIDUP. Jadi untuk hidup tak perlu memerlukan banyak uang asalakan  kita pandai bersyukur pastinya akan cukup, dan sebaliknya bila kita mengikuti gaya hidup modern yang mana setiap era akan berubah ubah pastinya tak akan cukup uang yang banyak untuk memenuhinya yang menjadikan hal yang tak perlu di beli menjadi perlu untuk beli kerna unutk memenuhi gaya hidup modern.

Gaya hidup adalah prilaku sesorang yang ditunjukan atau yang diterapkan dalam kehidupannya yang berkaitan dengan cirta diri yang mana dapat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir tertentu.

Pada mulanya masyakarakat kota berasal dari masyarakat pedesaan, yang pada akhirnya masyarakat pedasaan yang pergi kekota terbawa sifat – sifat masyarakat perkotaan yang juga di penggaruhi oleh perubahan zaman yang semakin modern.

Deri segi prilaku sifat dan kebiasaan pun sudah mulai berbeda contohnya seperti kegiatan keagamaan, dari segi kegiatan keagamaan masyarakat pedesaan lebih tekun dan mendalami di banding masyarakat perkotaan yang dkarnakan kehidupan masyarakat perkotaan berada dalam lingkungan ekonomi dan perdagangan dan lebih kenderung kearah keduniawian, jika dibandingkan dengan masyarakat desa yang masih cenderung kearah keagamaan bahkan masih percaya pada hal hal yang berbau MISTIS.

Namun dalam segi teknologi dan infrastruktur masyarakat kota jauh lebih unggul dikarnakan perubahan zaman yang semakin modern lebih dulu masuk ke area perkotaan. Lalu dapat dikatakan bahwa penyerataan tingkat ekonomi yang tak merata yang menjadikan masyarakat desa lebih tertinggal dari masyarakat kota dari segi teknologi dan infrastruktur. Namun tak semata mata masyarakat kota lebih unggul dari masyarakat desa dikarnakan dari segi kebersamaan, kerukunan, sopan santun, ramah tamah, jauh lebih baik dikarnakan dari suatu ikatan atau ras yang sama yang menjadikan masyarakat desa menjadi lebih baik sifat prilakukanya. Bahkan bila dilihat dari segi alam, alam desa lebih baik dibanding kota yang sudah banyak sekali gedung gedung tinggi dan kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara dan ini juga yang menyebabkan rentang usia kehidupan masyarakat desa lebih panjang dibanding masyarakat kota, karna di desa alamnya masih terjaga yang masih banyak pepohonan, sungai, gunung, persawahan yang membuat kehidupan menjadi tenang dan tentram.


Jadi dapat disimpulakan bahwa anatara masyarakat kota dan desa memeiliki keungulan nya sendiri, masyarakat kota memiliki pengetahuan dan infrastruktur yang lebih memadai yang membuat masyarakat lebih mengenal teknologi, namun masyarakat desa pun lebih memiliki keungulan dari segi etika sifat prilaku dan dalam hal keagamaan yang masih kenyal, itu dikarnakan masyarakat desa lebih mengutamakan kebersamaan ketentramandan saling menghormati antara satu dengan yang lain.

Jadi andaikan keungulan antara ke duanya dapat disatukan maka dapat menjadi kan masyarakat yang lebih baik, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan untuk kesatuan Negara republik Indonesia ini.

Referensi :

Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: Rineka cipta.
http://lifestyle-awan.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-gaya-hidup.html
Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
 

Kamis, 03 Desember 2015

HUKUM MATRE


(Tema ; Pelapisan Social Dan Kesamaan Derajat)
          Manusia sebagai makhluk yang berakal yang dapat bertindak baik ataupun buruk atas pemikirannya, oleh karna itu dibutuhkannya suatu peraturan dan ketentuan agar manusia dapat mengkontrol dan berfikir ulang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Jadi yang di butuhkan manusia adalah suatu aturan hukum.
          Hukum adalah suatu system yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tinggkah laku manusia agar tinggak laku manusia dapat terkontrol. Hukumpun dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan terlulis maupun tidak tertulis yang  mengatur  kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
          Lalu apa itu hukum matre………..?
Hukum matre adalah hukum yang tumpul atau yang tak bisa adil dikarrnakan uang, atau apapun itu yang membuat hukum menjadi tumpul dan tidak adil dalam memberikan sangsi atas pelanggaran yang dibuat oleh terdakwa. Penyebab hukum menjadi matre adalah dikarnakanya penegak hukam tidak memiliki moral yang baik seperti;
1. kurangnya kejujuran dalam menjalankan tugas menegakkan hukam,
2.bertanggung jawab atas tugasnya yaitu bertindak professional, tanpa membeda bedakan
   Perkara, golongan entah itu si kaya maupun si miskin.
3.keberanian moral yaitu suatu kesetian terhadap hati nurani yang menyatakan kesediaannya
   untuk menaggung resiko konflik.
          Namun tak harus di pungkiri bahwa hokum matre emang benar adanya contohnya seperti kasus koruptor yang mana merupakan kasus yang berat dan merugikan banyak orang dan Negara, namun terdakwa yang jelas – jelas melakukan pernbuatan tersebut tidak dihukum sebagaimana mestinya malah masih bisa jalan jalan ke bali, sampai ke singgapur

adapun yang benar benar di hukum walaupun tindak pelanggarannya kecil contohnya anak smk yang mencuri sandal yang terancam hukumana5 tahun penjara.
 
Ini semua merupakan suatu gambaran bahwa hukum yang menjadi anturan dan ketentuan yang mana belum berjalan dengan benar dan semestinya.
 
Adapun suatu kisah tentang “si nenek yang mencuri singkong karna kelaparan”
jadi si nenek tersebut di tuduh mencuri singkong, yang mana si nenek itu berdalih bahwa hidupnya itu meskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Namun tetap suatu manajer suatu perusahaan menuntunya.
Lalu hakim pun menghela nafas lalu berkata “maafkan saya” sambil memandang sang nenek itu. Hakimpun berkata bahwa ia tidak dapat membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap lah hukum, lalu si nenek itu  dihukum dengan denda 1jt rupiah atau penjara selama 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.
Nenek itupun tertunduk lesu, hatinya remuk redam, namun si hakim pun mencopot topi dan membuka dompet kemudian mengambil dan memasukan uang sejumlah 1 jt rupiah kedalam topi tersebut dan berkata pada hadirin “saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang siding ini sebesar 50 ribu rupiah sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya” “sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa” sampai palu di ketuk dan hakim meninggalkan ruang siding, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang sebesar 3,5 juta rupiah. Termasuk uang 50 ribu rupiah yang dibayarkan oleh manajer yang menuntu nenek itu.
 
Dari kisah ini di dapat bahwa penagak hokum ini memiliki keberanian moral yang mana yang mana bekerja mengunakan hati nurani.
Jadi dapat di simpukan bahwa tidak semua penegak hokum ini tidak memiliki moral yang baik yang menyebabkan hokum menjadi matre. Mungkin hukum menjadi matre dikarnakan kesenjangan social yang mana si penegak hokum dibayar tidak sesuai dengan resiko pekerjaannya yang begitu berat yang pertanggung jawababnya dunia akhirat.
 
 
Sumber;
      
 

Kamis, 05 November 2015

Kewarganegaraan Ganda dan Meninggalkan Kewarganegaraan ?


 (Tema; Kewarganegaraan dan Negara)
Menurut seorang ahli yang bernama daryono bahwa Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencangkup hak dan kewajiban warga Negara. Atau bisa juga sebagai keanggotaan dalam suatu politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.

Saat kita belajar di bangku kelas SMP atau SMA pada pelajaran PKN pastinya kita belajar mengenai kewarganegaraan seperti ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan) yang di anut oleh negara kita REPUBLIK INDONESIA.

 
Namun apa si kewarganegaraan ganda itu ?
kewarganegaraan ganda itu adalah suatu status yang didapatkan oleh seorang yang secara hukum warga Negara sah dari beberapa Negara. Contoh ; anak yang bernama andre dilahirkan di Brazil yang menganut ius soli (asas kelahiran) dan salah satu dari orang tuanya atau dari saudaranya yang masih sedarah dengan orang tuanya  ada yang memilki darah indonesia asli yang mana Indonesia merupakan Negara yang menganut ius sanguinis (asas keturunan) maka andre dapat memilki 2 kewarganegaraan.

Tapi ada juga seseorang yang berkeinginan untuk melepas kewarganegaraan dan lebih memilih menjadi kewarganegaraan dimana ia bertempat tinggal. Factor – factor yang mempengaruhi tindakan tersebut seperti ; factor pekerjaan, lebih cinta terhadap Negara tempat tinggal sekarang, factor pernikahan dan lain – lain. Untuk melakukan hal tersebut harus melakukan proses Naturalilasi.  Apa itu Naturalisasi ?  Naturalilsasi adalah proses perubahan stasus dari penduduk asing menjadi warga Negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaran Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setisap Negara berbeda beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang – Undang No. 12 tahun 2006.

Syarat – syarat Naturalisasi di Indonesia yaitu ;

1.            Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun.

2.            Berusia 21 tahun.

3.            Sudah menikah dan medapatkan persetujuan dari pasanganya, seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pasangan yang sah.

4.            Sehat jasmani dan rohani

5.            Mampu berbahasa Indonesia secara lancar

6.            Tidak memilki kewarganegaraan lain kecuali Indonesia.



Kesimpulan
          Jadi setiap warga negara yang memilki kewarganegaraan ganda maupun yang melepaskan kewarganegaraannya dan memilih menjadi warga negara lain sama sama memilki hak dan kewajiban dari negara yang menggakui seorang itu menjadi warga negaranya secara hukum. Karna negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berada pada suatu wilayah yang dapat memberikan hak dan kewajiban pada warga negaranya. Contoh hak yaitu seperti hak untuk mengambangkan diri  seperti mendapat kan pendidikan ilmu pengetahuan teknologi seni dan budaya dan lain – lain. Contoh Kewajiban pada negara seperti wajib menaati hukum dan pemerintahan seperti pada pasal 27 ayat 1 undang – undang dasar 1945, Wajib ikut serta dalam upaya bela Negara pasal 27 ayat 3 undang – undang dasar 1945 dan lain lain.     

 

SUMBER;

-         BUKU UNDANG UNDANG DASAR 1945

 

 

 

 

Sabtu, 10 Oktober 2015

The Best Karang Taruna

                                                                                                        (tema; pemuda dan sosialisasi)
Karang taruna adalah suatu organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan untuk menjalin komunikasi yang baik antar pemuda, untuk kesejahteraan sosial di daerah tersebut.
                                                                                
Di setiap daerah semestinya memiliki organisasi karang taruna, yang mana akan diisi oleh kalangan pemuda. Dari organisasi ini dapat  memberikan dampak yang positif baik untuk angotanya maupun masyarakatnya. Karna dari organisasi ini pemuda akan dapat melatih rasa bertanggung jawab, dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat.

            Pada jaman modern ini jarang pemuda yang setiap daerah memiliki organisasi karang taruna terutama daerah perkotaan, karna kurangnya kepedulian masyarakat dengan lingkungannya yang menganggap organisasi karang taruna hanya lah acara kumpul-kumpul anak muda yang membuang buang waktu.

Dengan adanya organisasi karang taruna dapat memberikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, contohnya; menyelenggarakan lomba hari kemerdekaan, donor darah, pasar malam, koperasi simpan pinjam, dan dapat membantu masyarakat dalam hal wirausaha pada pemasaranya pem, Dll. Untuk terlaksananya kegiatan tersebut butuh bersosialisasi dengan masyarakat agar masyarakat tahu kegiatan yang dilakukan oleh organisasi karang taruna. Dengan bersosialisasi masyarakat dapat mengenal organisasi karang taruna yang mana kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan yang positif dan dapat menjauhkan para pemuda dari tindak negatif.
               
                                                                                    
Maka memang seharusnya setiap daerah di desa maupun daerah perkotaan diadakan organisasi karang taruna atas kepedulian masyarakat terhadap pemudanya, agar pemudanya dapat terhindar dari kegiatan yang negatif seperti pemakai narkoba, tindakan premanisme, perkelahian dan perbuatan yang negative lainnya, jadi karang taruna merupakan wadah para pemuda untuk bersosialisasi dengan masyarakat agar saling meberikan hal yang positif.

Refrensi;

https://tunas63.wordpress.com/2009/12/27/tujuan-tugas-dan-fungsi-karang-taruna/

Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

            

Sabtu, 03 Oktober 2015

PECANDU ARISAN

                                                                                  
                                                                      (tema ; individu keluarga dan masyarakat) 
Banyak masyarakat berbagai kalangan baik yang muda, tua, ibu-ibu, bapak-bapak yang melakukan kegiatan arisan. Arisan merupakan sarana untuk meyimpan uang, namun memiliki unsur paksa karna setiap individu memilki tanggung jawab sendiri untuk membayar dan datang setiap kali akan dilaksanakanya pengundian tersebut
Arisan pun biasa dilakukan di dalam masyarakat seperti arisan RT, RW, bahkan ada arisan keluarga yang mana angotanya merupakan angota keluarga itu sendiri. Untuk nominal uang yang akan dibayarakan untuk arisan sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh setiap individu. Jadi setiap individu atau setiap anggota, memiliki tanggung jawab masing masing untuk membayar iuran tersebut.
 
                                                                          

Fungsi arisan itu sendiri sebagai untuk peningkatan kesejahteraan, bahkan ada arisan keluarga ataupun arisan masyarakat sudah tidak lagi menjadi tujuan setiap individu anggota arisan untuk mendapatkan uang, tetapi lebih banyak karna unsur pergaulan dan kekerabatan baik diarisan  keluarga maupun masyarakat.    

            Setiap kegiatan yang dilakuakan kecuali sedekah pastinya memiliki dampak positif maupun negatif. Di kegiatan arisan pun memilki dampak tersebut.
dampak positifnya yaitu :
- mempererat tali persaudaraan dalam keluarga maupun masyarakat.
- untuk latihan menabung
- untuk menghilangkan kejenuhan dari keseharian
Dampak negatif yaitu :
-   Bisa memulai bergosip
-   Lupa dengan apa yang diproitaskan

Kesimpulanya kegiatan arisan merupakan kegiatan yang baik, karna arisan merupakan kegiatan yang dapat membantu kesejahteraan anggotanya, dan bisa saling mempererat tali persaudaraan. Untuk masalah dampak negatifnya seperti bergosip dan lupa dengan proitasnya tergantung dari setiap individu yang menjalakannya. Karna kegiatan dapat di bilang baik dan buruk tergantung oleh manusianya itu sendiri.

Referensi :
Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: rineka cipta.
https://www.futuready.com/artikel/keuangan/untung-rugi-mengikuti-arisan
http://shazma.blogspot.co.id/2007/01/wiken-kemana-wiken.html

Musik Tradisional Yang Mulai Di Tinggalkan Di Era Modern


                                                   (tema ; penduduk masyarakat dan kebudayaan)
Musik adalah salah satu media ungkapan kesenian, dan  musik juga bisa mencerminkan kebudayaan masyarakat penduduknya. Di dalam musik terkandung nilai-nilai budaya baik bentuk formal maupun informal. Musik juga memiliki suatu ke khassan tersendiri yang di pengaruhi oleh kebudayaan.

Di Indonesian sendiri banyak  musik musik tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti musik gambang kromong dari betewi, musik panting dari daerah Kalimantan selatan, musik angklung banyuwangi dari daerah banyuwangi jawa timur, Dll.

 Namun berjalanan waktu masyarakat modern dari generasi muda mulai meningalkan musik tradisional yang dianggap ketingaalan zaman, yang mana pada zaman modern musik yang lebih di gemari oleh penurus bangas ini seperti musik seperti beraliran Jazz, Pop, Rock, country, Dll. Musik modern merupakan musik yang sudah mendapatkan sentuhan teknologi baik dari segi instrument maupun penyajiannya.
                                                                       


Permasalahnya KENAPA banyak kalangan muda yang mulai meningalkan musik tradisional ?      yaitu karna pengaruh dari globalisasi. Karna pengaruh globalisasi ini banyak budaya barat yang masuk di Indonesia. Pengaruh budaya tersebut banyak generasi muda yang lebih memilih budaya barat di banding budaya tradisionalnya dikarnakan pola pikiran yang menganggap musik modern lebih keren di banding musik  tradisional yang ketinggalan zaman, yang menyebabkan menurunnya keinginan untuk melestarikan musik tradisional. Karna anggapan yang salah dari generasi muda terhadap musik tradisional sehingga mereka malu atau enggan untuk melestarikan musik tradisional tersebut.

Sebagai generasi muda kita harus menghargai dan melestarikan kebudayaan tradisional terutama musik tradisional yaitu dengan upaya rutin menggelar pameran alat alat musik tradisional atau dengan rutin menyelenggarakan kontes musik tradisional dan membuka diaolog dialog mengenai musik musik tradisional agar masyarakat tertarik untuk melestrarikan musik tradisional tersebut. Karna dari melestarikan kebudayaan tradisional tersebut kita dapat menjaga kebudayaan tersebut dari kepunahan dan agar dapat didenggar oleh anak cucuk kita, dan dari melestarikan kebudayaan tradisional merupakan salah satu semagat nasionalisme dan cinta tanah air.

                                                                                                                (love you indonesia)                  

Referensi :

Ahmad abu, Drs. H. 2004. Ilmu Social Dasar. Jakarta: Rineka cipta.

Carajuki.com/7-macam-macam-musik-tradisional-dari Indonesia/

Lubis, Mochtar. 1992. Kebudayaan Masyarakat Dan Manusia Indonesia.

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Senin, 15 Juni 2015

Katakan TIDAK pada NARKOBA


Bahaya narkoba



Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu
(1) candu,
(2) ganja
(3) kokai.

Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
 
Bahaya bagi pelajar
 
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak mempedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
 
Upaya pencegahan
 
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikanperhatian dan kasih sayang.Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.