Sabtu, 25 November 2017

Hak Cipta


Wali band adalah grup musik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Grup musik ini dibentuk pada tahun 1999. Anggotanya berjumlah 5 orang yaitu Faank (vokal), Apoy (gitar), Tomi (drum), Ovie (keyboardist), dan Nunu (bass). Semua personel band ini adalah lulusan pesantren dan sebagian merupakan alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Album pertamanya ialah Orang Bilang yang dirilis pada tahun 2008. Band ini umumnya ber-genre lokal pop kreatif total dengan sedikit sentuhan irama melayu dalam lagu-lagu mereka. Lagu hit dalam album ini adalah Dik dan Egokah Aku yang menggunakan Shireen Sungkar sebagai model video klip. Lagu Dik yang merupakan andalan dengan memasukkan unsur pop cinta itu, tercatat berhasil menjadi RBT (ring back tone) bagi 1 juta pemilik telepon seluler hingga pertengahan Mei 2008. Ini menjadi barometer kesuksesan grup yang beranggotakan 5 pria itu.
Salah satu karya grup band wali ini ialah sebuah lagu dengan judul “cari jodoh”. Cari Jodoh adalah lagu dari band Wali dan masuk dalam album kedua mereka Cari Jodoh. Lagu ini dirilis sebagai single pertama dari album. Lagu ini diciptakan oleh Apoy. Berikut lirik dari lagu yang berjudul “cari jodoh”.
Apa salahku apa salah ibuku
Hidupku di rundung pilu
Tak ada yang mau dan menginginkan aku
Tuk jadi pengobat pilu
Tuk jadi penawar rindu
Tuk jadi kekasih hatiku
(*)
Timur ke barat selatan ke utara
Tak juga aku berjumpa
Dari musim duren hingga musim rambutan
Tak kunjung aku dapatkan
Tak jua aku temukan
Oh Tuhan inikah cobaan
(**)
Ibu-ibu bapak-bapak
Siapa yang punya anak
Bilang aku aku yang tengah malu
Sama teman-temanku
Karna cuma diriku yang tak laku-laku
(***)
Pengumuman-pengumuman
Siapa yang mau bantu
Tolong aku kasihani aku
Tolong carikan diriku kekasih hatiku
Siapa yang mau
(Back to *, **, ***)
Ibu bapak punya anak
Bilang-bilang aku aku yang tengah malu
Sama teman-temanku
Karna cuma diriku yang tak laku-laku
(Back to ***).

Berikut tata cara pendaftaran hak cipta lagu tersebut.
Pendaftaran hak cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, yaitu :
1. Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2.Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di
   seluruh Indonesia;
3.Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Prosedur pencatatan hak cipta sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah lampiran contoh ciptaannya. Pencatatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.
Berikut ini adalah persyaratan pencatatan hak cipta lagu perorangan yang dilakukan secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM:
1. Mengisi formulir pencatatan.
2. Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan berupa judul lagu, not balok
atau not angka beserta syairnya ditulis dalam selembar kertas dan contoh lagu dalam bentuk CD.
3.Melampirkan dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan bukti
kewarganegaraan, Surat Kuasa Khusus apabila melalui kuasa, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta.
4.Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (Lampiran Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2.Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa
   dan Surat Pernyataan.
Prosedur pencatatan hak cipta adalah sebagai berikut:
1.Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan dokumen.
2.Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi
   waktu 3 bulan untuk melengkapinya.
3.Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan
terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

Keputusan menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.[1] Perlu dipahami dengan baik bahwa Pencatatan Ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[2] Akan tetapi, Pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
·         Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
·         Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
·         Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2.Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar