Wali
band adalah grup musik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Grup musik ini dibentuk
pada tahun 1999. Anggotanya berjumlah 5 orang yaitu Faank (vokal), Apoy
(gitar), Tomi (drum), Ovie (keyboardist), dan Nunu (bass). Semua personel band
ini adalah lulusan pesantren dan sebagian merupakan alumni UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Album pertamanya ialah Orang Bilang yang dirilis pada
tahun 2008. Band ini umumnya ber-genre lokal pop kreatif total dengan sedikit
sentuhan irama melayu dalam lagu-lagu mereka. Lagu hit dalam album ini adalah
Dik dan Egokah Aku yang menggunakan Shireen Sungkar sebagai model video klip.
Lagu Dik yang merupakan andalan dengan memasukkan unsur pop cinta itu, tercatat
berhasil menjadi RBT (ring back tone) bagi 1 juta pemilik telepon seluler
hingga pertengahan Mei 2008. Ini menjadi barometer kesuksesan grup yang
beranggotakan 5 pria itu.
Salah
satu karya grup band wali ini ialah sebuah lagu dengan judul “cari jodoh”. Cari
Jodoh adalah lagu dari band Wali dan masuk dalam album kedua mereka Cari Jodoh.
Lagu ini dirilis sebagai single pertama dari album. Lagu ini diciptakan oleh
Apoy. Berikut lirik dari lagu yang berjudul “cari jodoh”.
Apa salahku apa
salah ibuku
Hidupku di
rundung pilu
Tak ada yang mau
dan menginginkan aku
Tuk jadi
pengobat pilu
Tuk jadi penawar
rindu
Tuk jadi kekasih
hatiku
(*)
Timur ke barat
selatan ke utara
Tak juga aku
berjumpa
Dari musim duren
hingga musim rambutan
Tak kunjung aku
dapatkan
Tak jua aku
temukan
Oh Tuhan inikah
cobaan
(**)
Ibu-ibu
bapak-bapak
Siapa yang punya
anak
Bilang aku aku
yang tengah malu
Sama
teman-temanku
Karna cuma
diriku yang tak laku-laku
(***)
Pengumuman-pengumuman
Siapa yang mau
bantu
Tolong aku
kasihani aku
Tolong carikan
diriku kekasih hatiku
Siapa yang mau
(Back to *, **,
***)
Ibu bapak punya
anak
Bilang-bilang
aku aku yang tengah malu
Sama
teman-temanku
Karna cuma
diriku yang tak laku-laku
(Back to ***).
Berikut tata
cara pendaftaran hak cipta lagu tersebut.
Pendaftaran hak
cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan
melalui beberapa alternatif, yaitu :
1. Secara
langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan
HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2.Melalui Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di
seluruh Indonesia;
3.Melalui
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Prosedur
pencatatan hak cipta sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah
lampiran contoh ciptaannya. Pencatatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun
perusahaan.
Berikut ini
adalah persyaratan pencatatan hak cipta lagu perorangan yang dilakukan secara
langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM:
1. Mengisi
formulir pencatatan.
2. Melampirkan
contoh ciptaan dan uraian ciptaan berupa judul lagu, not balok
atau not angka beserta syairnya ditulis dalam
selembar kertas dan contoh lagu dalam bentuk CD.
3.Melampirkan
dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan bukti
kewarganegaraan, Surat Kuasa Khusus apabila melalui
kuasa, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta.
4.Membayar biaya
pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (Lampiran Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia).
Jika permohonan
diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam
permohonan:
1.Fotokopi Akta
Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2.Fotokopi KTP
Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa
dan Surat Pernyataan.
Prosedur
pencatatan hak cipta adalah sebagai berikut:
1.Setelah
pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan
administratif mengenai kelengkapan dokumen.
2.Jika dalam
pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi
waktu 3 bulan untuk melengkapinya.
3.Ditjen KI kemudian
akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan
terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan
mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
Keputusan
menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.[1] Perlu
dipahami dengan baik bahwa Pencatatan Ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk
mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata.[2] Akan tetapi, Pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
·
Antisipasi
adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
·
Antisipasi
timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
·
Alat meminta
pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2.Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015.
Sumber :