Sabtu, 25 November 2017

Hak Cipta


Wali band adalah grup musik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Grup musik ini dibentuk pada tahun 1999. Anggotanya berjumlah 5 orang yaitu Faank (vokal), Apoy (gitar), Tomi (drum), Ovie (keyboardist), dan Nunu (bass). Semua personel band ini adalah lulusan pesantren dan sebagian merupakan alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Album pertamanya ialah Orang Bilang yang dirilis pada tahun 2008. Band ini umumnya ber-genre lokal pop kreatif total dengan sedikit sentuhan irama melayu dalam lagu-lagu mereka. Lagu hit dalam album ini adalah Dik dan Egokah Aku yang menggunakan Shireen Sungkar sebagai model video klip. Lagu Dik yang merupakan andalan dengan memasukkan unsur pop cinta itu, tercatat berhasil menjadi RBT (ring back tone) bagi 1 juta pemilik telepon seluler hingga pertengahan Mei 2008. Ini menjadi barometer kesuksesan grup yang beranggotakan 5 pria itu.
Salah satu karya grup band wali ini ialah sebuah lagu dengan judul “cari jodoh”. Cari Jodoh adalah lagu dari band Wali dan masuk dalam album kedua mereka Cari Jodoh. Lagu ini dirilis sebagai single pertama dari album. Lagu ini diciptakan oleh Apoy. Berikut lirik dari lagu yang berjudul “cari jodoh”.
Apa salahku apa salah ibuku
Hidupku di rundung pilu
Tak ada yang mau dan menginginkan aku
Tuk jadi pengobat pilu
Tuk jadi penawar rindu
Tuk jadi kekasih hatiku
(*)
Timur ke barat selatan ke utara
Tak juga aku berjumpa
Dari musim duren hingga musim rambutan
Tak kunjung aku dapatkan
Tak jua aku temukan
Oh Tuhan inikah cobaan
(**)
Ibu-ibu bapak-bapak
Siapa yang punya anak
Bilang aku aku yang tengah malu
Sama teman-temanku
Karna cuma diriku yang tak laku-laku
(***)
Pengumuman-pengumuman
Siapa yang mau bantu
Tolong aku kasihani aku
Tolong carikan diriku kekasih hatiku
Siapa yang mau
(Back to *, **, ***)
Ibu bapak punya anak
Bilang-bilang aku aku yang tengah malu
Sama teman-temanku
Karna cuma diriku yang tak laku-laku
(Back to ***).

Berikut tata cara pendaftaran hak cipta lagu tersebut.
Pendaftaran hak cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, yaitu :
1. Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2.Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di
   seluruh Indonesia;
3.Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Prosedur pencatatan hak cipta sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah lampiran contoh ciptaannya. Pencatatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.
Berikut ini adalah persyaratan pencatatan hak cipta lagu perorangan yang dilakukan secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM:
1. Mengisi formulir pencatatan.
2. Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan berupa judul lagu, not balok
atau not angka beserta syairnya ditulis dalam selembar kertas dan contoh lagu dalam bentuk CD.
3.Melampirkan dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan bukti
kewarganegaraan, Surat Kuasa Khusus apabila melalui kuasa, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta.
4.Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (Lampiran Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam permohonan:
1.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2.Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa
   dan Surat Pernyataan.
Prosedur pencatatan hak cipta adalah sebagai berikut:
1.Setelah pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan dokumen.
2.Jika dalam pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi
   waktu 3 bulan untuk melengkapinya.
3.Ditjen KI kemudian akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan
terhadap permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

Keputusan menerima atau menolak permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.[1] Perlu dipahami dengan baik bahwa Pencatatan Ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[2] Akan tetapi, Pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
·         Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
·         Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
·         Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2.Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015.

Sumber :


Minggu, 05 November 2017

REVIEW PERANCANGAN dan PENERAPAN SITEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 di PT. WELLING JAYA SEJATI INDONESIA

ISO 9001:2008 merupakan standart international yang berisi tetntang persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi apabila organisasi tersebut ingin menunjukan bahwa sistem menejemen organisasi tersebut mempunyai kemampuan dalam memenuhi  persyaratan pelanggan  dan peraturan lain yang sesuai dalam bidangmutu baik mutu produk mauun proses guna mencapai kepuasan pelanggan.
            PT Welling Jaya Sejati Industrial merupaka perusahaan manufaktur yang memiliki proses utama sebagai perusahaan pembuatan kmponen sepeda serta aktivitas lain berupa penerimaan jasa edblack dan plastic injection yang terletak di jalan raya wrigin anom KM 32 desa lebani waras kabupaten gresik jawa timur, Indonesia. Perusahaan ini memproduksi komponen seperti stir, vleg, frame sepeda serta komponen lain. Perusahaan yang memiliki 120 pekerja ingin menerapkan standar sistem menajemen mutu ISO 9001:2008, guna memiliki manajemen mutu kualitas yang baik dalam upaya optimalisasifungsi organisasi.
            Dalam penerapan ISO 9001 perusahaan harus memiliki struktur organisasi dan job destriptionyang jelas.
Berikut merupakan flowchart proses produksi di perusahaan PT Welling Jaya Sejati Industrial.
Dari hasil observasi yang dilakukan didapat perhitungan dan rakapitulasi untuk mengetahui jumlah kesesuaian dan jumlah ketidaksesuian sesuai dengan persyaratan ISO 9001:2008. Berikut tabel rakapitulasi
Dalam tabel tersebut terdapat kolom klausul.
APA ITU KLAUSUL  ISO ?
Klausul itu sendiri merupakan suatu ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yg salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yg memperluas atau membatasi. Jadi Klausul iso merupakan seuatu ketentuan untuk memenuhi standart penerapan ISO 9001:2008
Berikut ini adalah klausul / persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISo 9001:2008
Klausul ISO 9001:2008
1
Ruang lingkup
2
Acuan standart
3
Istilah dan definisi
4
Sistem manajemen mutu
5
Tanggung jawab manajemen
6
Manajemen sumber daya
7
Realisasi produk
8
Pengukuran dan analisis dan peningkatan
Dari hasil rakapitulasi yang dilakukan terdapat ketidak sesuaian terbanyak pada klausul 5 dan 8. Perusahaan pada klausul 5 sudah memiliki tanggung jawab namun belum memiliki satu orang khusus yang bertanggung jawab terhadap manajemen mutu. Sedangakan pada klausul 8 terdapat ketidak sesuaian dikarnakan perusahaan belum memiliki metode khusus dalam pengukuran kepuasan customer, lalu perusahaan belum melakukan audit internal sehingga perusahaan belum dapay melakukan proses perbaikan yang berkesinambungan.
Perusahaan juga memiliki permasalahan dari struktur organisasi yaitu belum adanya seorang management representative yang akan membatu perusahaan dalam melakukan audit internal.
Berikut struktur perusahaan yang sudah memiliki management representative
Gambar 2 struktur perusahaan
Perusahaan beripaya dalam meningkatakan  sistem manajemen mutu dengan menerpakan enam prosedur mutu. Berikur enam prosedur mutu tersebut.
Kebijakan mutu perusahaan setelah menerapkan enam prosedur mutu yang saling tekait antar mutu satu dengan yang lain.



Setelah prose perancangan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, Maka perusahaan harus mengimplementasikan. Berikut prosedur yang diimpementasikan.
a.       Prosedur mutu penerimaan order (PM-WJSI-MKT-001)
b.      Prosedur pembelian bahan baku (PM-WJSI-PMB-001)
c.       Prosedur penyimpanan bahan baku (PM-WJSI-ADM-002)
d.      Prosedur pembuatan surat perintah produksi (PM-WJSI-ADM-004)
e.       Prosedur pengiriman produk jadi (PM-WJSI-ADM-003)
f.       Prosedur penyimpanan produk jadi (PM-WJSI-ADM-001)
g.      Prosedur penagana ketidaksesuaian produk (PM-WJSI-PROD-003)
h.      Prosedur proses produksi (PM-WJSI-PROD-002)
i.        Prosedur penangan ketidaksesuaian bahan baku (PM-WJSI-PMB-002)
Setelah perusahaan mengimpelementasikan poin-poin yang atas makan tahap berikutnya dengan melakukan audit sebagai salah satu fungsi adanya management representative yang akan mengaudit mengenai sasaran mutu guna mengetahui apakah sistem manajemen mutu mampu memenuhi sasaran mutu yag ditentukan. Berikut rangkuman hasil audit sasaran mutu.







Setelah perusahaan melakukan audit maka selajutnya ialah proses evaluasi dengan membagikan 28 orang. Berikut hasil dari kuesioner :

Berdasarkan tabel mayoritas responden menyatakan bahwa prosedur baru ini telah membatu dan memmudahkan pekerjaan yang sesuai dengan aktivitas perusahaan.
Setelah melakukaj nevaluasi daru hasil impementasi maka selajutnya ialah memberikan rekomendsasi. Berikut rekomendasi sebagai tindak lanjutan.
a.       Memberikan symbol pada flowchart untu memudahkan dalam pembacaan yang akan berdampak pada pembelajaran bagi setiap elemen perusahaan.
b.      Perusahaan melakukan atau melanjutakan implementasi dan evaluasi lanjutan pada prosedur mutu sehingga prosedur mutu yang sudah di terapkan dapat berfungsi secara optimal dan bermanfaar bagi perusahaan dalam jangka panjang.

Kesimpulan:
Dari penerapan ISO9001:2008 pada PT  welling jaya sejati Indonesia maka dapat di simpulkan untuk menerapkan ISO 9001:2008 dengan persyaratan yang sesuai dengan 8 klausul yang ada.
Tahap awal perusahaan seperti melihat struktur organisasi dan job des yang harus seuai dengan ISO9001:2008, lalu melakukan penilaian oleh tim khusus penerapan ISO9001:2008 sesuai dengan klausul ISO9001:2008, setelah, melakukan penilaian makan dapat terlihat apa apa yang belum sesuai dengan persyaran ISO9001:2008, setalah dirancang agar sesuai lalu melakukan Implementasi apa yang telah dirancang, setalah melakukan implementasi maka perusahaan harus melakukan audit internal untuk mengaudit kesesuian dengan persyaratan IS09001:2008, setalah di audit maka melakukan evaluasi untuk memberikan atau menambahkan apa apa yang belum sesuai dan merekomendasikan apa yang harus dilakukan untukperbaikan berkelanjutan.
Poin penting: dalam penerapan ISO9001:2008 yang terpenting adalah keseriusan manajemen dan konsisten dalam melakuakannya.

Sumber :
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=119299&val=5455

konsultaniso.web.id › ISO 9001:2008