Pentingnya inovasi yang
diperoleh melalui tenaga, pikiran dan memerlukan suatu dana yang dikeluarkan
untuk menghujudkan invosi atau terobosan terbaru maka diperlukan perlindungan
atas hak kekayaan inteklektual yang disebut paten yang berdasarkan undang
undang paten nomer 14 tahun 2001 yang berisi tentang hak ekslusif yang
diberikan Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Banyak orang yang
melakukan suatu inovasi atau terobosan terbaru pada suatu barang, jasa, bahkan
teknologi, namun meraka pun bingung dan belum tau cara untuk dapat hasil dari
inovasi atau terobosan terbaru nya tersebut apa lagi inovasi nya itu berguna
untuk khalayak orang banyak. Maka untuk menghindari perbuatan yang kurang menyenangkan dari orang lain yang menggaku-ngaku inovasi
tersebut adalah hasil karnanya, maka dari itu perlu untuk melakukan pandafraran
hak paten sebelum diluncurkan ke public. Untuk melakukan pandaftaran paten
harus melalui Dirjen Haki. Dirjen haki adalah
sebuah unsur pelaksana kementerian hukum dan hak asasi manusia Indonesia
yng mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kekayaan inteklektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
Prosedur cara pendaftaran hak
paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru memuat:
1.
Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak
paten;
2.
Alamat lengkap dan alamat jelas orang
yang mendaftarkan paten;
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor;
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang
yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh
kuasanya;
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal
pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
6.
Pernyataan yang mendaftarkan hak paten
untuk dapat diberi hak paten;
7.
Judul invensi;
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.
Gambar (gambar teknik) yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan;
11.
Untuk memperjelas invensi; dan
12.
Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi
yang menggambarkan inti invensi.
Urutan Pendaftaran Paten Dengan Uraian
Lebih Sederahana
1. Mengajukan
Permohonan
Pada tahap ini
pemohon paten wajib untuk memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah berlaku.
2. Pemeriksaan
Administratif
Pada tahap ini pemeriksa melakukan
pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya
kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya
kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk
diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan
apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
3. Pemeriksaan
Substansi
Pada tahap ini permohonan
diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli
yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari
pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn
pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan
Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika
permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan
tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan
belas) bulan.
4. Pengumuman
Setelah melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak
paten. Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam
Berita Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan.
5. Terbit
Sertifikat Hak Paten
Setelah
tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding
dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran
Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi
kekeliruan.
6. Keberatan
/ Banding
Permohonan banding dapat diajukan
kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan
Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima
dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Jadi keuntungan bila kita telah mendaftarkan hak paten dan
telah terbit sertifikat hak paten dari inovasi atau terobosan yang kita
ciptakan maka akan menjadikan seorang pencipta mendapatkan keuntungan dari
barang yang diciptakannya yang dapat jadi nilai ekonomis bagi si pencipta dan
merupakan suatu bayaran atau hasil atas
apa yang telah dibuat dengan susah payah. Dan kelebihan lainnya barang yang
sudah dipatenkan tak bisa ditiru oleh orang lain, jika hal peniruan barang yang
telah dipatenkan itu terjadi akan
dikenakan sanksi yang telah ditetapkan oleh undang undang haki sehingga si
pencipta mendapat perlindungan hukum atas karnanya seperti yang telah diatur
dalam undang undang republic Indonesia nomer 19 tahun 2012 pasal 72 ayat 1 yang
berisi;
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pasal
2 ayat (1) berisi;
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) berisi;
(1) Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
Referensi;