Jumat, 27 Mei 2016

Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta



Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.

Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.

Perasalahan diatas dapat disimpulakan bahwa adanya pelanggaran yang mengenai hak merek yang dilakukan oleh perusahaan yang memperoduksi boneka dengan merek BABIE yang meliputi bacaan, bentuk tulisan yang hampir menyerupai, kombisasi warna yang sama dengan BARBIE. Merek tersebut sama sama memperoduksi boneka. Permasalah ini terdapat di undang-undang undang – undang No. 15/2001 dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".

Maka dari itu kita sebagai orang yang menghargai karya orang lain dilarang keras untuk melakukan suatu pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan atau orang lain karna suatu hal seperti penulisan merek dagang yang menyerupai, itu termasuk suatu pelanggaran hak merek yang terdapat dalam undang undang dan dapat di tutntun secara hukum.

Referensi:

Kamis, 21 April 2016

Serupa Namun Tak Sama

Di dunia bisnis atau perdangagan pasti adanya suatu pesaing dalam area pasar tersebut yang biasa disebut dengan kompotitor. Tak jarang dalam dunia bisnis terjadi suatu perselisihan dagang. Perselisihan itu sendiri adalah sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Dalam dunia bisnis hal tersebut merupakan hal yang wajar yang menyangkut kesalah pahaman, namun terkadang hal yang wajar seperti ini akan menjatuhkan suatu brand pada suatu pasar walapun merupakan hal yang tak sengaja. Perselisihan yang sering terjadi dipasaran mengait hak paten dari suatu produk itu dari dua atau lebih brand contohnya seperti loga,bentuk prodak , bahkan sampai teknologi sekalipun ada yang menyerupai dengan brand pesaing.
Dalam suatu bisnis hak paten masih menjadi suatu perselisihan  antar brand, berikut suatu suatu kasus pada perselisihan ini;
·        Cap kaki tiga dengan cap badak
Awal tahun 80-an, Wen Ken bekerja sama dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Perjanjian itu berjalan mulus selama tiga puluh tahun.
Benih perselisihan mulai timbul pada tahun 2000. Wen Ken Drug meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti. PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk. Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.
Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.
PT Sinde Budi lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kali ini, permasalahan bergeser ke ranah Hak Kekayaan Intelektual. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga melayangkan gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak.
Kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin menjelaskan Tjioe Budi hanya mendaftarkan merek cap kaki tiga tanpa lukisan Badak atas nama Wen Ken dalam 33 kelas barang. Sedangkan lukisan Badak didaftarkan atas nama Tjioe Budi tanpa sepengetahuan dan seizin dari Wen Ken Drug. Inilah yang membuat perusahaan asal Singapura itu meradang hingga akhirnya melayangkan gugatan.
Agus menjelaskan Wen Ken Drug merupakan pemilik merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Di negeri asalnya, yang terdaftar memang merek Cap Kaki Tiga saja. Sebab, kata Agus, Badak menjadi milik umum dan dilindungi oleh negara. Di Indonesia, Wen Ken Drug mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak pada 23 Desember 2003.
Wen Ken Drug keberatan dengan pendaftaran merek versi Tjioe Budi sebab memiliki beberapa kesamaan. Secara visual, merek lukisan Badak dan Cap Badak milik Tjioe Budi sama keseluruhannya dengan lukisan Badak yang melekat pada Cap Kaki Tiga. Apalagi, jenis barang yang didaftarkan sama-sama di kelas 5 dan 32.
Agus menilai pendaftaran lukisan Badak oleh Tjioe Budi merupakan tindakan yang beritikad tidak baik karena itu harus dibatalkan sebagaimana ditentukan Pasal 4 jo Pasal 6 ayat (1) huruf UU No15/2001.


Ringkasan dari kasus diatas sebagai berikut;
-         Wen ken bekerja sama dengan PT sinde budi untuk memproduksi, menjual, nmemasarkan minuman larutan cap kaki tiga dengan lukisan badak pada awal 80 an.
-         Tahun 2000 terjadi perselisihan dikarnakan PT sinde budi tak membayar rolalty dan tak melaporkan produksi penjualan secara periodic.
-         Dikarnakan perjanjian antara wen ken dan sinde budi tak terlisinsi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan tak sah.
-         Wen ken meradang karna Tjioe Budi melakukan suatu pelanggaran haki, yang mana Tjioe Budi mendaftarkan lukisan badak atas nama Tjioe Budi tanpa seijin wen ken.
-         Wen ken merupakan pemilik merek cap kaki tiga dengan lukisan badak dan mendaftarkan kepada dirjen HAKI pada 23 desember 2003
-         Wen ken keberatan dengan perndaftran mereki versi Tjioe Budi karna memiliki kesamaan secara visual dengan merek wen ken.

Jadi menurut wen ken terjadi suatu pelangran tentang HAKI yang di langgar oleh sinde budi yang merupakan hak paten dari wen ken. Entah pelanggaran ini lakukan dengan kesadaran atau ketidak tahuan/ ketidaksegajaan, namun bila dilakukan dengan segaja maka akan dikenakan undang – undang No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan sebagai pelanggaran dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".

Referensi;   

Punya Inovasi Atau Terobosan Baru Paten Kan Saja…..!

Pentingnya inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran dan memerlukan suatu dana yang dikeluarkan untuk menghujudkan invosi atau terobosan terbaru maka diperlukan perlindungan atas hak kekayaan inteklektual yang disebut paten yang berdasarkan undang undang paten nomer 14 tahun 2001 yang berisi tentang hak ekslusif yang diberikan Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Banyak orang yang melakukan suatu inovasi atau terobosan terbaru pada suatu barang, jasa, bahkan teknologi, namun meraka pun bingung dan belum tau cara untuk dapat hasil dari inovasi atau terobosan terbaru nya tersebut apa lagi inovasi nya itu berguna untuk khalayak orang banyak. Maka untuk menghindari  perbuatan yang kurang menyenangkan dari  orang lain yang menggaku-ngaku inovasi tersebut adalah hasil karnanya, maka dari itu perlu untuk melakukan pandafraran hak paten sebelum diluncurkan ke public. Untuk melakukan pandaftaran paten harus melalui Dirjen Haki. Dirjen haki adalah  sebuah unsur pelaksana kementerian hukum dan hak asasi manusia Indonesia yng mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan inteklektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Prosedur cara pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru memuat:
1.     Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten;
2.     Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten;
3.     Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.     Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya;
5.     Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
6.     Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten;
7.     Judul invensi;
8.     Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.     Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.                        Gambar (gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan;
11.                        Untuk memperjelas invensi; dan
12.                        Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi.

Urutan Pendaftaran Paten Dengan Uraian Lebih Sederahana
1.   Mengajukan Permohonan   
Pada tahap ini pemohon paten wajib untuk memenuhi persyaratan – persyaratan  yang telah berlaku.

2.   Pemeriksaan Administratif 
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

3.   Pemeriksaan Substansi
Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan.

4.   Pengumuman
Setelah melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan.

5.   Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

6.   Keberatan / Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Jadi keuntungan  bila kita telah mendaftarkan hak paten dan telah terbit sertifikat hak paten dari inovasi atau terobosan yang kita ciptakan maka akan menjadikan seorang pencipta mendapatkan keuntungan dari barang yang diciptakannya yang dapat jadi nilai ekonomis bagi si pencipta dan merupakan suatu bayaran atau hasil  atas apa yang telah dibuat dengan susah payah. Dan kelebihan lainnya barang yang sudah dipatenkan tak bisa ditiru oleh orang lain, jika hal peniruan barang yang telah dipatenkan itu terjadi  akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan oleh undang undang haki sehingga si pencipta mendapat perlindungan hukum atas karnanya seperti yang telah diatur dalam undang undang republic Indonesia nomer 19 tahun 2012 pasal 72 ayat 1 yang berisi;
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pasal 2 ayat (1) berisi;
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) berisi;
(1)   Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)   Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.




Referensi;


Sabtu, 26 Maret 2016

PLAGIAT


Plagiat adalah mencuri suatu karya orang lain dan mengakui sebagai suatu karya sendiri.  Perbuatan seperti itu merupakan perbuatan yang tercela yang tak baik untuk ditiru. Banyak kasus kasus plagiat seperti plagiat sair lagu bahkan sampai teknologi.  
Banyak kasus plagiat seperti di bidang musik yang mana kasus ini banyak terjadi karna music dari jaman dulu sudah ada sampai sekarang yang mungkin ada suatu notasi dan sair yang sama. Sinetron pun bisa jadi menjadi lahan bagi plagiat, lalu ada di sektor fashion, adapun di sektor sastra dan lain lain.
Namun sekarang sudah ada aturan yang melindungi suatu karya dari seorang plagiat yaitu dengan undang undang Hak cipta, dengan undang undang Hak cipta tak bisa sembarangan untuk mengakui karya orang lain. Ada suatu kasus tentang plagiat yang melangar hak cipta.
Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan copy-paste sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme dan melanggar hak cipta.

Sanksi dari perbuatan tersebut sudah di atur dalam pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunkan untuk memperoleh gekar akademik, profesi atau vokasi jika terbukti merupakan hasil jiplakan maka akan dicabut gelar akademiknya. Pada undang undang hak cipta UU NO 19 Tahun 2002 menempatkan pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana biasa. Jadi setiap seseorang yang dirugikan karna karyanya oleh seseorang maka dapat di adukan kepihak yang berwajib karna merupakan tindak pidana.


Referensi;
http://www.kompasiana.com/aguscandra/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta_55001bbc8133117c1bfa7164

http://artikata.com/arti-386884-menjiplak.html

Jumat, 18 Maret 2016

Dibalik Pelanggaran Hak Cipta


Manusia merupakan ciptaan ALLAH SWT yang paling sempurna, karna manusia diberikan akal pikiran yang merupakan rahmat dari ALLAH SWT untuk manusia. Dengan akal dan pikran itu manusia dapat menciptakan sesuatu yang masih dalam batas kemampuan manusia contohnya seperti dibidang teknologi, bidang pertanian/ makanan, lagu-lagu, dan lain lain. Untuk melindungi Sesutu penciptaan yang ditemukan oleh seseorang maka lahir lah Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memeberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan undang undang hak cipta yang berlaku. Jadi hak cipta tersebut memiliki undang undang tersendiri yang mengatur tentang permasalahan hak cipta.
Banyak kasus tentang hak cipta yang terjadi contohnya kasus tentang seseorang penyanyi yang mengunakan lagu orang lain untuk dijadikan video klip tanpa seizin si pencipta lagu tersebut. Lalu ada juga kasus tentang pembajakan kaset dvd mp3yang sangat marak terjadi, Yang mana seharusnya meminta izin terlebih dahula oleh si pencipta atau si pemilik hak terkait dan memberikan royalty pada pemilik hak terkait. yang mana yang telah diatur oleh pasal 1 angka 21 UUHC 2014 yang berisi imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

                                                    
                                               
Motif terjadinya pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus si penyayi ialah untuk menjadi terkenal karna menyanyikan lagu yang sudah tenar yang dibungkus dalam video klip yang baru, dan juga untuk menghindari pembayaran royalty untuk si pemegang hak terkait agar lebih untung.
Untuk kasus pembajakan biasanya motif nya di dasari oleh factor harga yang relative murah dan banyak dipilih oleh masyarakat luas, lalu factor aparat penegak hukum untuk tingkat penguasaan atau pemahaman materi undang undang hak cipta dikalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disamping terbatasnya jumlah penyidik, lalu di saat merazia pihak aparat memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan razia yang mana kan menyebabkan pelaku tersebut dapat melarikan dari dan melakukanya di tempat yang lain.

Kesimpulan
Jadi untuk memberantas pelanggaran hak cipta dapat dimulai dengan menghargai hak cipta orang lain bila mana mengunakan hak cipta tersebut maka wajib untuk memberikan hak royalty karna ada hak si pemilik hak terkait di dalamnya, masyarakat harus berperan aktif balam hal ini kususnya dalam hal pembajakan kaset mp3 dengan cara masyarakat tidak membeli kaset bajakan dengan melakukan hal tersebut sedikit demi sedikit pelaku pembajakan akan menghilang karna tak ada yang membeli.     



 Referensi;