Manusia merupakan
ciptaan ALLAH SWT yang paling sempurna, karna manusia diberikan akal pikiran
yang merupakan rahmat dari ALLAH SWT untuk manusia. Dengan akal dan pikran itu
manusia dapat menciptakan sesuatu yang masih dalam batas kemampuan manusia
contohnya seperti dibidang teknologi, bidang pertanian/ makanan, lagu-lagu, dan
lain lain. Untuk melindungi Sesutu penciptaan yang ditemukan oleh seseorang
maka lahir lah Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memeberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan pembatasan menurut peraturan undang undang hak cipta yang berlaku.
Jadi hak cipta tersebut memiliki undang undang tersendiri yang mengatur tentang
permasalahan hak cipta.
Banyak kasus tentang
hak cipta yang terjadi contohnya kasus tentang seseorang penyanyi yang
mengunakan lagu orang lain untuk dijadikan video klip tanpa seizin si pencipta
lagu tersebut. Lalu ada juga kasus tentang pembajakan kaset dvd mp3yang sangat
marak terjadi, Yang mana seharusnya meminta izin terlebih dahula oleh si
pencipta atau si pemilik hak terkait dan memberikan royalty pada pemilik hak
terkait. yang mana yang telah diatur oleh pasal 1 angka 21 UUHC 2014 yang
berisi imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak
terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Motif terjadinya
pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus si penyayi ialah untuk menjadi
terkenal karna menyanyikan lagu yang sudah tenar yang dibungkus dalam video klip
yang baru, dan juga untuk menghindari pembayaran royalty untuk si pemegang hak
terkait agar lebih untung.
Untuk kasus pembajakan
biasanya motif nya di dasari oleh factor harga yang relative murah dan banyak
dipilih oleh masyarakat luas, lalu factor aparat penegak hukum untuk tingkat
penguasaan atau pemahaman materi undang undang hak cipta dikalangan aparat
penegak hukum khususnya penyidik masih minim disamping terbatasnya jumlah
penyidik, lalu di saat merazia pihak aparat memberikan peringatan terlebih
dahulu sebelum melakukan razia yang mana kan menyebabkan pelaku tersebut dapat
melarikan dari dan melakukanya di tempat yang lain.
Kesimpulan
Jadi untuk memberantas
pelanggaran hak cipta dapat dimulai dengan menghargai hak cipta orang lain bila
mana mengunakan hak cipta tersebut maka wajib untuk memberikan hak royalty
karna ada hak si pemilik hak terkait di dalamnya, masyarakat harus berperan
aktif balam hal ini kususnya dalam hal pembajakan kaset mp3 dengan cara
masyarakat tidak membeli kaset bajakan dengan melakukan hal tersebut sedikit
demi sedikit pelaku pembajakan akan menghilang karna tak ada yang membeli.
Referensi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar