Kamis, 21 April 2016

Punya Inovasi Atau Terobosan Baru Paten Kan Saja…..!

Pentingnya inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran dan memerlukan suatu dana yang dikeluarkan untuk menghujudkan invosi atau terobosan terbaru maka diperlukan perlindungan atas hak kekayaan inteklektual yang disebut paten yang berdasarkan undang undang paten nomer 14 tahun 2001 yang berisi tentang hak ekslusif yang diberikan Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Banyak orang yang melakukan suatu inovasi atau terobosan terbaru pada suatu barang, jasa, bahkan teknologi, namun meraka pun bingung dan belum tau cara untuk dapat hasil dari inovasi atau terobosan terbaru nya tersebut apa lagi inovasi nya itu berguna untuk khalayak orang banyak. Maka untuk menghindari  perbuatan yang kurang menyenangkan dari  orang lain yang menggaku-ngaku inovasi tersebut adalah hasil karnanya, maka dari itu perlu untuk melakukan pandafraran hak paten sebelum diluncurkan ke public. Untuk melakukan pandaftaran paten harus melalui Dirjen Haki. Dirjen haki adalah  sebuah unsur pelaksana kementerian hukum dan hak asasi manusia Indonesia yng mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan inteklektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Prosedur cara pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru memuat:
1.     Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten;
2.     Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten;
3.     Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.     Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya;
5.     Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
6.     Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten;
7.     Judul invensi;
8.     Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.     Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.                        Gambar (gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan;
11.                        Untuk memperjelas invensi; dan
12.                        Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi.

Urutan Pendaftaran Paten Dengan Uraian Lebih Sederahana
1.   Mengajukan Permohonan   
Pada tahap ini pemohon paten wajib untuk memenuhi persyaratan – persyaratan  yang telah berlaku.

2.   Pemeriksaan Administratif 
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

3.   Pemeriksaan Substansi
Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan.

4.   Pengumuman
Setelah melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan.

5.   Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

6.   Keberatan / Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Jadi keuntungan  bila kita telah mendaftarkan hak paten dan telah terbit sertifikat hak paten dari inovasi atau terobosan yang kita ciptakan maka akan menjadikan seorang pencipta mendapatkan keuntungan dari barang yang diciptakannya yang dapat jadi nilai ekonomis bagi si pencipta dan merupakan suatu bayaran atau hasil  atas apa yang telah dibuat dengan susah payah. Dan kelebihan lainnya barang yang sudah dipatenkan tak bisa ditiru oleh orang lain, jika hal peniruan barang yang telah dipatenkan itu terjadi  akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan oleh undang undang haki sehingga si pencipta mendapat perlindungan hukum atas karnanya seperti yang telah diatur dalam undang undang republic Indonesia nomer 19 tahun 2012 pasal 72 ayat 1 yang berisi;
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pasal 2 ayat (1) berisi;
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) berisi;
(1)   Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)   Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.




Referensi;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar