Di dunia bisnis atau
perdangagan pasti adanya suatu pesaing dalam area pasar tersebut yang biasa
disebut dengan kompotitor. Tak jarang dalam dunia bisnis terjadi suatu
perselisihan dagang. Perselisihan itu sendiri adalah sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu
pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya
tidak berdaya. Dalam dunia bisnis hal tersebut merupakan hal yang wajar yang
menyangkut kesalah pahaman, namun terkadang hal yang wajar seperti ini akan
menjatuhkan suatu brand pada suatu pasar walapun merupakan hal yang tak
sengaja. Perselisihan yang sering terjadi dipasaran mengait hak paten dari suatu
produk itu dari dua atau lebih brand contohnya seperti loga,bentuk prodak ,
bahkan sampai teknologi sekalipun ada yang menyerupai dengan brand pesaing.
Dalam suatu bisnis hak paten masih
menjadi suatu perselisihan antar brand,
berikut suatu suatu kasus pada perselisihan ini;
·
Cap kaki tiga dengan cap badak
Awal tahun 80-an, Wen Ken bekerja sama
dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan
mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan
lukisan Badak. Perjanjian itu berjalan mulus selama tiga puluh tahun.
Benih perselisihan mulai timbul pada
tahun 2000. Wen Ken Drug meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti.
PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan
produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk.
Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.
Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi
untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya,
penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis
sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.
PT Sinde Budi
lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri
Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak
terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga
ke pihak lain. Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi
menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan
perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kali ini, permasalahan bergeser ke ranah
Hak Kekayaan Intelektual. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga melayangkan
gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak.
Kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin
menjelaskan Tjioe Budi hanya mendaftarkan merek cap kaki tiga tanpa lukisan
Badak atas nama Wen Ken dalam 33 kelas barang. Sedangkan lukisan Badak
didaftarkan atas nama Tjioe Budi tanpa sepengetahuan dan seizin dari Wen Ken
Drug. Inilah yang membuat perusahaan asal Singapura itu meradang hingga
akhirnya melayangkan gugatan.
Agus menjelaskan Wen Ken Drug merupakan
pemilik merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Di negeri asalnya, yang
terdaftar memang merek Cap Kaki Tiga saja. Sebab, kata Agus, Badak menjadi
milik umum dan dilindungi oleh negara. Di Indonesia, Wen Ken Drug mendaftarkan
merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak pada 23 Desember 2003.
Wen Ken Drug keberatan dengan
pendaftaran merek versi Tjioe Budi sebab memiliki beberapa kesamaan. Secara
visual, merek lukisan Badak dan Cap Badak milik Tjioe Budi sama keseluruhannya
dengan lukisan Badak yang melekat pada Cap Kaki Tiga. Apalagi, jenis barang
yang didaftarkan sama-sama di kelas 5 dan 32.
Agus menilai pendaftaran lukisan Badak
oleh Tjioe Budi merupakan tindakan yang beritikad tidak baik karena itu harus
dibatalkan sebagaimana ditentukan Pasal 4 jo Pasal 6 ayat (1) huruf UU
No15/2001.
Ringkasan dari kasus diatas sebagai
berikut;
-
Wen ken bekerja sama dengan PT sinde
budi untuk memproduksi, menjual, nmemasarkan minuman larutan cap kaki tiga
dengan lukisan badak pada awal 80 an.
-
Tahun 2000 terjadi perselisihan
dikarnakan PT sinde budi tak membayar rolalty dan tak melaporkan produksi
penjualan secara periodic.
-
Dikarnakan perjanjian antara wen ken dan
sinde budi tak terlisinsi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan tak
sah.
-
Wen ken meradang karna Tjioe Budi
melakukan suatu pelanggaran haki, yang mana Tjioe Budi mendaftarkan lukisan
badak atas nama Tjioe Budi tanpa seijin wen ken.
-
Wen ken merupakan pemilik merek cap kaki
tiga dengan lukisan badak dan mendaftarkan kepada dirjen HAKI pada 23 desember
2003
-
Wen ken keberatan dengan perndaftran
mereki versi Tjioe Budi karna memiliki kesamaan secara visual dengan merek wen
ken.
Jadi menurut wen ken terjadi suatu pelangran
tentang HAKI yang di langgar oleh sinde budi yang merupakan hak paten dari wen
ken. Entah pelanggaran ini lakukan dengan kesadaran atau ketidak tahuan/
ketidaksegajaan, namun bila dilakukan dengan segaja maka akan dikenakan undang
– undang No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan sebagai pelanggaran
dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam pasal 94,
yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".
Referensi;