Sabtu, 26 Maret 2016

PLAGIAT


Plagiat adalah mencuri suatu karya orang lain dan mengakui sebagai suatu karya sendiri.  Perbuatan seperti itu merupakan perbuatan yang tercela yang tak baik untuk ditiru. Banyak kasus kasus plagiat seperti plagiat sair lagu bahkan sampai teknologi.  
Banyak kasus plagiat seperti di bidang musik yang mana kasus ini banyak terjadi karna music dari jaman dulu sudah ada sampai sekarang yang mungkin ada suatu notasi dan sair yang sama. Sinetron pun bisa jadi menjadi lahan bagi plagiat, lalu ada di sektor fashion, adapun di sektor sastra dan lain lain.
Namun sekarang sudah ada aturan yang melindungi suatu karya dari seorang plagiat yaitu dengan undang undang Hak cipta, dengan undang undang Hak cipta tak bisa sembarangan untuk mengakui karya orang lain. Ada suatu kasus tentang plagiat yang melangar hak cipta.
Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan copy-paste sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme dan melanggar hak cipta.

Sanksi dari perbuatan tersebut sudah di atur dalam pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunkan untuk memperoleh gekar akademik, profesi atau vokasi jika terbukti merupakan hasil jiplakan maka akan dicabut gelar akademiknya. Pada undang undang hak cipta UU NO 19 Tahun 2002 menempatkan pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana biasa. Jadi setiap seseorang yang dirugikan karna karyanya oleh seseorang maka dapat di adukan kepihak yang berwajib karna merupakan tindak pidana.


Referensi;
http://www.kompasiana.com/aguscandra/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta_55001bbc8133117c1bfa7164

http://artikata.com/arti-386884-menjiplak.html

Jumat, 18 Maret 2016

Dibalik Pelanggaran Hak Cipta


Manusia merupakan ciptaan ALLAH SWT yang paling sempurna, karna manusia diberikan akal pikiran yang merupakan rahmat dari ALLAH SWT untuk manusia. Dengan akal dan pikran itu manusia dapat menciptakan sesuatu yang masih dalam batas kemampuan manusia contohnya seperti dibidang teknologi, bidang pertanian/ makanan, lagu-lagu, dan lain lain. Untuk melindungi Sesutu penciptaan yang ditemukan oleh seseorang maka lahir lah Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memeberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan undang undang hak cipta yang berlaku. Jadi hak cipta tersebut memiliki undang undang tersendiri yang mengatur tentang permasalahan hak cipta.
Banyak kasus tentang hak cipta yang terjadi contohnya kasus tentang seseorang penyanyi yang mengunakan lagu orang lain untuk dijadikan video klip tanpa seizin si pencipta lagu tersebut. Lalu ada juga kasus tentang pembajakan kaset dvd mp3yang sangat marak terjadi, Yang mana seharusnya meminta izin terlebih dahula oleh si pencipta atau si pemilik hak terkait dan memberikan royalty pada pemilik hak terkait. yang mana yang telah diatur oleh pasal 1 angka 21 UUHC 2014 yang berisi imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

                                                    
                                               
Motif terjadinya pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus si penyayi ialah untuk menjadi terkenal karna menyanyikan lagu yang sudah tenar yang dibungkus dalam video klip yang baru, dan juga untuk menghindari pembayaran royalty untuk si pemegang hak terkait agar lebih untung.
Untuk kasus pembajakan biasanya motif nya di dasari oleh factor harga yang relative murah dan banyak dipilih oleh masyarakat luas, lalu factor aparat penegak hukum untuk tingkat penguasaan atau pemahaman materi undang undang hak cipta dikalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disamping terbatasnya jumlah penyidik, lalu di saat merazia pihak aparat memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan razia yang mana kan menyebabkan pelaku tersebut dapat melarikan dari dan melakukanya di tempat yang lain.

Kesimpulan
Jadi untuk memberantas pelanggaran hak cipta dapat dimulai dengan menghargai hak cipta orang lain bila mana mengunakan hak cipta tersebut maka wajib untuk memberikan hak royalty karna ada hak si pemilik hak terkait di dalamnya, masyarakat harus berperan aktif balam hal ini kususnya dalam hal pembajakan kaset mp3 dengan cara masyarakat tidak membeli kaset bajakan dengan melakukan hal tersebut sedikit demi sedikit pelaku pembajakan akan menghilang karna tak ada yang membeli.     



 Referensi;