Plagiat adalah mencuri
suatu karya orang lain dan mengakui sebagai suatu karya sendiri. Perbuatan seperti itu merupakan perbuatan
yang tercela yang tak baik untuk ditiru. Banyak kasus kasus plagiat seperti plagiat
sair lagu bahkan sampai teknologi.
Banyak kasus plagiat seperti
di bidang musik yang mana kasus ini banyak terjadi karna music dari jaman dulu
sudah ada sampai sekarang yang mungkin ada suatu notasi dan sair yang sama.
Sinetron pun bisa jadi menjadi lahan bagi plagiat, lalu ada di sektor fashion,
adapun di sektor sastra dan lain lain.
Namun sekarang sudah
ada aturan yang melindungi suatu karya dari seorang plagiat yaitu dengan undang
undang Hak cipta, dengan undang undang Hak cipta tak bisa sembarangan untuk
mengakui karya orang lain. Ada suatu kasus tentang plagiat yang melangar hak
cipta.
Seorang Mahasiswa
melakukan kegiatan copy-paste sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan
kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan
sebagai kegiatan plagiarisme dan melanggar hak cipta.
Sanksi dari perbuatan
tersebut sudah di atur dalam pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 yang menjelaskan
bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunkan untuk memperoleh
gekar akademik, profesi atau vokasi jika terbukti merupakan hasil jiplakan maka
akan dicabut gelar akademiknya. Pada undang undang hak cipta UU NO 19 Tahun
2002 menempatkan pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana biasa.
Jadi setiap seseorang yang dirugikan karna karyanya oleh seseorang maka dapat
di adukan kepihak yang berwajib karna merupakan tindak pidana.
Referensi;
http://www.kompasiana.com/aguscandra/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta_55001bbc8133117c1bfa7164
http://artikata.com/arti-386884-menjiplak.html