Boneka
BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia.
Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor
pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan
merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan
dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan
merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah
pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Perasalahan
diatas dapat disimpulakan bahwa adanya pelanggaran yang mengenai hak merek yang
dilakukan oleh perusahaan yang memperoduksi boneka dengan merek BABIE yang
meliputi bacaan, bentuk tulisan yang hampir menyerupai, kombisasi warna yang
sama dengan BARBIE. Merek tersebut sama sama memperoduksi boneka. Permasalah
ini terdapat di undang-undang undang – undang No. 15/2001 dalam
pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".
Maka dari itu kita
sebagai orang yang menghargai karya orang lain dilarang keras untuk melakukan
suatu pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan atau orang lain karna suatu
hal seperti penulisan merek dagang yang menyerupai, itu termasuk suatu
pelanggaran hak merek yang terdapat dalam undang undang dan dapat di tutntun
secara hukum.
Referensi: