Jumat, 27 Mei 2016

Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta



Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.

Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.

Perasalahan diatas dapat disimpulakan bahwa adanya pelanggaran yang mengenai hak merek yang dilakukan oleh perusahaan yang memperoduksi boneka dengan merek BABIE yang meliputi bacaan, bentuk tulisan yang hampir menyerupai, kombisasi warna yang sama dengan BARBIE. Merek tersebut sama sama memperoduksi boneka. Permasalah ini terdapat di undang-undang undang – undang No. 15/2001 dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".

Maka dari itu kita sebagai orang yang menghargai karya orang lain dilarang keras untuk melakukan suatu pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan atau orang lain karna suatu hal seperti penulisan merek dagang yang menyerupai, itu termasuk suatu pelanggaran hak merek yang terdapat dalam undang undang dan dapat di tutntun secara hukum.

Referensi: