(Tema; Kewarganegaraan dan Negara)
Menurut seorang ahli yang bernama
daryono bahwa Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencangkup hak dan
kewajiban warga Negara. Atau bisa juga sebagai keanggotaan dalam suatu politik
tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang
dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga
Negara.
Saat kita belajar di
bangku kelas SMP atau SMA pada pelajaran PKN pastinya kita belajar mengenai
kewarganegaraan seperti ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas
keturunan) yang di anut oleh negara kita REPUBLIK INDONESIA.
Namun apa si
kewarganegaraan ganda itu ?
kewarganegaraan ganda itu adalah suatu status yang
didapatkan oleh seorang yang secara hukum warga Negara sah dari beberapa
Negara. Contoh ; anak yang bernama andre dilahirkan di Brazil yang menganut ius
soli (asas kelahiran) dan salah satu dari orang tuanya atau dari saudaranya
yang masih sedarah dengan orang tuanya ada yang memilki darah indonesia asli yang
mana Indonesia merupakan Negara yang menganut ius sanguinis (asas keturunan)
maka andre dapat memilki 2 kewarganegaraan.
Tapi ada juga seseorang
yang berkeinginan untuk melepas kewarganegaraan dan lebih memilih menjadi
kewarganegaraan dimana ia bertempat tinggal. Factor – factor yang mempengaruhi
tindakan tersebut seperti ; factor pekerjaan, lebih cinta terhadap Negara tempat
tinggal sekarang, factor pernikahan dan lain – lain. Untuk melakukan hal tersebut
harus melakukan proses Naturalilasi. Apa
itu Naturalisasi ? Naturalilsasi adalah proses
perubahan stasus dari penduduk asing menjadi warga Negara suatu Negara. Proses ini
harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
kewarganegaran Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setisap Negara berbeda
beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang –
Undang No. 12 tahun 2006.
Syarat – syarat Naturalisasi di Indonesia yaitu ;
1.
Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun.
2.
Berusia 21 tahun.
3.
Sudah menikah dan medapatkan persetujuan dari pasanganya,
seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pasangan yang sah.
4.
Sehat jasmani dan rohani
5.
Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
6.
Tidak memilki kewarganegaraan lain kecuali Indonesia.
Kesimpulan
Jadi setiap warga negara yang memilki kewarganegaraan ganda
maupun yang melepaskan kewarganegaraannya dan memilih menjadi warga negara lain
sama sama memilki hak dan kewajiban dari negara yang menggakui seorang itu
menjadi warga negaranya secara hukum. Karna negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berada pada suatu wilayah yang dapat memberikan hak dan
kewajiban pada warga negaranya. Contoh hak yaitu seperti hak untuk
mengambangkan diri seperti mendapat kan
pendidikan ilmu pengetahuan teknologi seni dan budaya dan lain – lain. Contoh
Kewajiban pada negara seperti wajib menaati hukum dan pemerintahan seperti pada
pasal 27 ayat 1 undang – undang dasar 1945, Wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara pasal 27 ayat 3 undang – undang dasar 1945 dan lain lain.
SUMBER;
-
BUKU UNDANG UNDANG DASAR 1945