Kamis, 05 November 2015

Kewarganegaraan Ganda dan Meninggalkan Kewarganegaraan ?


 (Tema; Kewarganegaraan dan Negara)
Menurut seorang ahli yang bernama daryono bahwa Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencangkup hak dan kewajiban warga Negara. Atau bisa juga sebagai keanggotaan dalam suatu politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.

Saat kita belajar di bangku kelas SMP atau SMA pada pelajaran PKN pastinya kita belajar mengenai kewarganegaraan seperti ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan) yang di anut oleh negara kita REPUBLIK INDONESIA.

 
Namun apa si kewarganegaraan ganda itu ?
kewarganegaraan ganda itu adalah suatu status yang didapatkan oleh seorang yang secara hukum warga Negara sah dari beberapa Negara. Contoh ; anak yang bernama andre dilahirkan di Brazil yang menganut ius soli (asas kelahiran) dan salah satu dari orang tuanya atau dari saudaranya yang masih sedarah dengan orang tuanya  ada yang memilki darah indonesia asli yang mana Indonesia merupakan Negara yang menganut ius sanguinis (asas keturunan) maka andre dapat memilki 2 kewarganegaraan.

Tapi ada juga seseorang yang berkeinginan untuk melepas kewarganegaraan dan lebih memilih menjadi kewarganegaraan dimana ia bertempat tinggal. Factor – factor yang mempengaruhi tindakan tersebut seperti ; factor pekerjaan, lebih cinta terhadap Negara tempat tinggal sekarang, factor pernikahan dan lain – lain. Untuk melakukan hal tersebut harus melakukan proses Naturalilasi.  Apa itu Naturalisasi ?  Naturalilsasi adalah proses perubahan stasus dari penduduk asing menjadi warga Negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaran Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setisap Negara berbeda beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang – Undang No. 12 tahun 2006.

Syarat – syarat Naturalisasi di Indonesia yaitu ;

1.            Bertempat tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun.

2.            Berusia 21 tahun.

3.            Sudah menikah dan medapatkan persetujuan dari pasanganya, seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pasangan yang sah.

4.            Sehat jasmani dan rohani

5.            Mampu berbahasa Indonesia secara lancar

6.            Tidak memilki kewarganegaraan lain kecuali Indonesia.



Kesimpulan
          Jadi setiap warga negara yang memilki kewarganegaraan ganda maupun yang melepaskan kewarganegaraannya dan memilih menjadi warga negara lain sama sama memilki hak dan kewajiban dari negara yang menggakui seorang itu menjadi warga negaranya secara hukum. Karna negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berada pada suatu wilayah yang dapat memberikan hak dan kewajiban pada warga negaranya. Contoh hak yaitu seperti hak untuk mengambangkan diri  seperti mendapat kan pendidikan ilmu pengetahuan teknologi seni dan budaya dan lain – lain. Contoh Kewajiban pada negara seperti wajib menaati hukum dan pemerintahan seperti pada pasal 27 ayat 1 undang – undang dasar 1945, Wajib ikut serta dalam upaya bela Negara pasal 27 ayat 3 undang – undang dasar 1945 dan lain lain.     

 

SUMBER;

-         BUKU UNDANG UNDANG DASAR 1945